SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim senilai Rp40 miliar.
Penyidik tak hanya menyasar ruangan, tetapi juga memeriksa tas bawaan pegawai sekretariat guna mencegah penyembunyian dokumen penting.
Pantauan di lapangan, selain menyegel ruang komisioner, penyidik Kejati Kalteng memeriksa satu per satu tas yang dibawa pegawai saat berada di lingkungan kantor KPU Kotim.
Baca Juga: Breaking News! Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti agar tidak ada dokumen yang dipindahkan atau disembunyikan selama proses penyidikan berlangsung.
Sejumlah berkas penting disita dan dimasukkan ke dalam boks kontainer untuk kepentingan penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan telah berlangsung sekitar dua jam dan dilakukan secara tertutup dengan pengamanan ketat.
Lurah Mentaya Baru Hulu, Iwan, turut hadir dan menyaksikan langsung jalannya penggeledahan. Ia mengaku diminta hadir oleh pihak terkait sejak pagi hari.
Baca Juga: Usai Menggeledah, Kejati Kalteng Segel Ruang Komisioner KPU Kotim, Sejumlah Dokumen Diamankan
“Saya setelah apel tadi pagi ditelepon dan diminta datang ke sini untuk kegiatan ini,” kata Iwan di lokasi.
Selain pemeriksaan tas pegawai, penyidik juga memastikan seluruh ruangan yang dianggap berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tidak luput dari penggeledahan.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Kalimantan Tengah tengah menyidik dugaan penyimpangan dana hibah Pemkab Kotim sebesar Rp40 miliar yang dialokasikan untuk mendukung tahapan pemilu dan pilkada.
Penyidikan ini bertujuan mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara. (sla)