SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (12/1/2026) pagi.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara dana hibah Pemkab Kotim ke KPU Kotim senilai Rp40 miliar.
Pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Sejumlah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng tampak keluar masuk ruang komisioner dan sekretariat KPU Kotim. Para penyidik mengenakan rompi hitam-merah khas kejaksaan.
Proses penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan, termasuk Polisi Militer dan anggota TNI. Beberapa ruangan terlihat disegel sementara untuk kepentingan penyidikan.
“Iya, ada giat dari Kejati untuk perkara dana hibah KPU Kotim,” ujar salah satu petugas di lokasi yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut menyebutkan, penggeledahan tidak hanya dilakukan di Kantor KPU Kotim.
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah didampingi langsung sejumlah pejabat utama di Kejari Kotim dalam penggeledahan kantor KPU Kotim Jalan HM Arsyad Sampit.
Sejumlah pegawai dan komisioner KPU Kotim tampak disuruh menunggu diluar dan juga ada yang mendampingi tim untuk mencari sejumlah berkas yang diperlukan penyidik.
Perkara dugaan korupsi KPU Kotim merupakan salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Kalteng.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotim, Nofanda Prayudha bersama Kepala Pidana Khusus, Budi Kurniawan Tymbas.
"Nanti akan di sampaikan soal giat ini," kata Nofanda.
Penyidik Kejati Kalteng juga dikabarkan akan menyasar sejumlah kantor lain yang diduga berkaitan dengan aliran dan penggunaan dana hibah tersebut.
Diberitakan sebelumnya Kejati Kalimantan Tengah tengah mendalami penggunaan dana hibah Pemkab Kotim sebesar Rp40 miliar yang dikucurkan kepada KPU Kotim.
Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada.
Namun dalam prosesnya, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Kejati Kalteng pun menaikkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan guna mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Kalteng maupun KPU Kotim terkait hasil penggeledahan dan barang bukti yang diamankan.
Proses penggeledahan masih berlangsung dan penjagaan ketat tetap dilakukan di sekitar kantor KPU Kotim. (ang/sla)
Editor : Slamet Harmoko