Radarsampit.jawapos.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara terus mengungkap fakta mengejutkan.
Selain mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam bentuk mata uang asing, termasuk dolar Singapura (SGD), KPK juga menyita logam mulia dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, logam mulia tersebut berupa emas batangan bermerek Antam dengan total berat lebih dari satu kilogram.
Baca Juga: Terbongkar! OTT KPK di Pajak Jakarta Utara Ternyata Soal Negosiasi Gelap Pengurangan Pajak
Emas itu terdiri dari beberapa keping dan diamankan dari salah satu pihak yang diduga sebagai penerima suap.
Emas batangan tersebut diduga kuat merupakan bagian dari komitmen fee yang diberikan oleh wajib pajak kepada oknum pegawai pajak.
Fee itu disinyalir bertujuan untuk mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh barang bukti berupa uang dan emas tersebut telah disita penyidik KPK.
Barang bukti itu akan ditelusuri lebih lanjut guna mengungkap alur suap dan keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik lembaga antirasuah.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta dan Valuta Asing dari OTT Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara
Dalam OTT ini, penyidik KPK mengamankan sebanyak delapan orang. Namun hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci identitas maupun jabatan para pihak yang diamankan.
Seluruh pihak yang terjaring OTT saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.