PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Rantai kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp1,3 Triliun terus didalami penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.
Kasus ini melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM) dan juga menyeret organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kalteng serta instansi vertikal.
Mulai dari perkara syarat pengurusan perizinan, kegiatan, sampai ekspor, khususnya bahan tambang zircon, Ilmenit (FeTiO₃) dan rutil (TiO₂), dua mineral bijih titanium utama yang kaya akan titanium dioksida.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, penyidikan perkara tersebut terus berlanjut. Penggeledahan sejumlah tempat yang dilakukan penyidik menjadi bagian dari upaya memperkuat alat bukti.
Pihaknya pun telah menetapkan empat tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Sejauh ini, sudah lebih dari 60 saksi dimintai keterangan, baik dari unsur swasta maupun instansi pemerintahan di Kalteng.
“Kami terus memperkuat pembuktian. Dokumen yang disita saat penggeledahan antara lain berkaitan dengan proses pengajuan perizinan,” ujarnya, Rabu (7/1).
Selain itu, penyidik mengamankan satu unit perangkat elektronik, satu unit telepon genggam, serta satu boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri.
Diungkapkannya pula, sejumlah instansi telah diperiksa, di antaranya dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalteng, hingga Bea Cukai, termasuk kantor perusahaan tersebut di Palangka Raya.
“Dinas Perdagangan diperiksa karena berkaitan dengan ekspor. Ini merupakan rangkaian panjang proses ekspor komoditas. Pihak Bea Cukai juga sudah pernah dimintai keterangan belum lama ini,” beber Hendri.
Ia menegaskan kembali, dalam proses penyidikan, peluang penambahan tersangka baru masih terbuka lebar, bergantung pada hasil pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi.
“Ada kemungkinan tersangka lain. Kita lihat dalam proses penyidikan. Semua penambahan tersangka memungkinkan,” cetusnya.
Hendri menambahkan, saat ini Kejati Kalteng juga masih menunggu finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Hasil perhitungan itu akan menjadi bagian penting dalam pelengkapan berkas perkara sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, empat tersangka yang telah ditetapkan Kejati dalam kasus ini yakni IH, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng, ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri yang juga terafiliasi dengan CV Dayak Lestari.
Kemudian inisial VC eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, serta HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri.
Kasus sejak tahun 2020-2025 ini naik tahap penyidikan Kejati Kalteng berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Mengenai PT Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010.
Kemudian diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng tahun 2020.
Terungkap dalam penyidikan, dalam melakukan penjualan PT Investasi Mandiri menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng, sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT IM.
Padahal PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa/kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 sampai dengan 2025 .
Dalam keterangannya Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, diduga akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri.
Sehingga negara berpotensi dirugikan senilai Rp 1,3 Triliun, belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan, dimana ada pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). (daq/gus)
Editor : Slamet Harmoko