Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ternyata Hal Ini yang Menyebabkan Bangke Nekat Aniaya Warga Kapuas Barat

Slamet Harmoko • Selasa, 6 Januari 2026 | 10:51 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan pria berinisial U alias Bangke (37), terduga pelaku penganiayaan berat di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas. (Humas Polres)
Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan pria berinisial U alias Bangke (37), terduga pelaku penganiayaan berat di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas. (Humas Polres)

KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial U alias Bangke (37), warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, nekat menganiaya seorang pria bertato karena mengaku merasa terancam.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, tepatnya di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi mengatakan, korban bernama Ramadi (29), seorang buruh harian lepas, mengalami luka berat akibat diserang menggunakan senjata tajam.

“Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh akibat serangan senjata tajam,” ujar Rizki, Minggu (5/1/2026).

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Sri Devi (22), adik kandung korban. Berdasarkan keterangannya, ia mendapat informasi dari ibu kandungnya bahwa korban pulang ke rumah dalam kondisi wajah robek, terutama di bagian mulut.

Korban kemudian mengaku bahwa dirinya telah diserang oleh pelaku menggunakan senjata tajam. Akibat luka yang dideritanya, korban langsung dilarikan ke RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas untuk mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk diproses secara hukum.

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang, yang diarahkan ke bagian wajah dan punggung korban sebanyak dua kali.

Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa terancam, setelah korban sebelumnya diduga mengancamnya menggunakan pisau. Tidak terima dengan ancaman tersebut, pelaku pulang ke rumah mengambil parang, lalu kembali dan menyerang korban hingga mengalami luka berat.

Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang.

Namun, barang bukti berupa senjata tajam diketahui telah dibuang ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas oleh pelaku.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Barang bukti yang telah diamankan penyidik berupa Visum et Repertum (VER) dari pihak rumah sakit.

Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#penganiayaan #Kapuas Barat #Bangke #Kapuas Berlayar