SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Perkara pidana kasus perkelahian berdarah di pemukiman belakang eks bioskop Golden Sampit Jalan Rahadi Usman, segera memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pekan ini, dengan menghadirkan dua terdakwa, atas nama Muhyar alias Amoi dan Al Amin Hermansyah.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Muhammad Tiara menguraikan kronologi aksi kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban bernama Ahmad Yani.
Dipaparkannya, peristiwa bermula dari cekcok pada Kamis malam 2 Oktober 2025.
“Terdakwa Muhyar tidak terima ditegur oleh korban hingga terjadi adu mulut dan berlanjut ke perkelahian,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Diungkapkan jaksa, konflik tersebut berlanjut keesokan harinya. Saat mengetahui kondisi kepala Muhyar yang terluka, terdakwa Al Amin tersulut emosi. “Setelah mendengar pengakuan kakaknya yang mengaku dipukul korban, terdakwa Al Amin secara spontan mengambil parang, sementara terdakwa Muhyar mengambil tombak,” beber JPU.
Keduanya kemudian mendatangi korban di sebuah kios belakang bekas Bioskop Golden, tempat korban berada. “Para terdakwa secara bersama-sama mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam,” ucap Muhammad Tiara.
Saat korban sedang makan di dalam kios, penyerangan pun terjadi. “Terdakwa Al Amin mengayunkan parang ke arah korban, sedangkan terdakwa Muhyar menusukkan tombak secara berulang kali ke tubuh korban,” ungkap jaksa.
Serangan tersebut mengenai sejumlah bagian vital tubuh korban. “Tusukan mengenai perut, dada, wajah, kepala, hingga punggung korban,” lanjut JPU.
Meski korban sempat berusaha membela diri, situasi semakin tidak seimbang. “Setelah parang korban terlepas dari genggaman, terdakwa Al Amin kembali mengayunkan parangnya berkali-kali hingga korban terjatuh dan tidak berdaya,” beber jaksa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami luka berat. Berdasarkan visum RSUD dr. Murjani Sampit, korban menderita sejumlah luka robek akibat benda tajam di tangan, wajah, dada, punggung, lutut, dan betis kiri, sehingga mengalami cacat dan tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Usai kejadian, kedua terdakwa melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Ketapang sehari kemudian. Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. “Rencananya tanggal 6 Januari akan diagendakan pembacaan tuntutannya,’pungkas Jaksa Penuntut Umum.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama