SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Upaya penyelundupan satwa dilindungi dari Kalimantan masih terjadi. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit mencatat telah menyelamatkan 47 ekor satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah mengatakan, penyelamatan dilakukan melalui berbagai penanganan, mulai dari serah terima satwa oleh masyarakat, kegiatan penyelamatan (rescue), hingga penggagalan upaya penyelundupan ke luar Pulau Kalimantan, terutama melalui jalur laut.
“Kami menerima serah terima satwa dilindungi dari warga, melakukan rescue, serta menggagalkan penyelundupan satwa yang akan dibawa keluar Pulau Kalimantan,” kata Muriansyah, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan data BKSDA Pos Sampit, sepanjang 2025 tercatat 11 kasus penanganan satwa dengan berbagai jenis satwa dilindungi.
Dari jumlah tersebut, satwa hasil penggagalan penyelundupan didominasi oleh burung dilindungi.
Satwa yang berhasil diamankan dari upaya penyelundupan antara lain satu ekor elang ular bido, 11 ekor cucak hijau, 11 ekor jalak kebo, 10 ekor cerucuk, satu ekor kapas tembak, serta satu ekor burung cendet.
Selain itu, BKSDA Pos Sampit juga menerima serah terima satwa dari warga, di antaranya empat ekor orang utan, satu ekor bekantan, satu ekor lutung abu-abu, serta satu ekor trenggiling. Sementara itu, satu ekor buaya berhasil diselamatkan melalui kegiatan rescue.
“Sebagian satwa kami kirim ke Pusat Rehabilitasi di Pangkalan Bun. Ada juga yang langsung dilepasliarkan ke habitatnya di Kotim, seperti trenggiling dan beberapa jenis burung,” jelasnya.
Meski penyelundupan masih terjadi, Muriansyah menilai kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa dilindungi mulai meningkat.
Hal tersebut terlihat dari bertambahnya jumlah satwa yang diserahkan secara sukarela kepada petugas.
Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu BKSDA Pos Sampit menerima 74 ekor satwa, namun hanya 25 ekor yang termasuk satwa dilindungi, sedangkan sisanya merupakan satwa yang tidak dilindungi. (oes)
Editor : Slamet Harmoko