SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Tabir gelap kasus inses (hubungan sedarah) yang mengguncang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya terkuak.
Kepolisian Resor (Polres) Kotim secara resmi telah menetapkan seorang ayah sebagai tersangka tunggal dalam kasus pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan bahwa motif utama dari tindakan asusila tersebut murni karena tersangka tidak mampu membendung nafsu syahwatnya terhadap darah dagingnya sendiri.
"Yang pasti, ayah kandung ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Resky saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (4/1/2026).
Berlangsung Selama 6 Tahun
Aksi bejat tersangka ternyata bukan baru sekali terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tercela tersebut sudah dilakukan secara berulang kali sejak tahun 2019, saat korban masih di bawah umur, yakni berusia 12 tahun. Tindakan tersebut terus berlanjut hingga tahun 2025 lalu.
Akibat perbuatan ayah kandungnya, korban yang kini sudah beranjak dewasa terpaksa mengandung dan telah melahirkan seorang bayi. "Atas dasar nafsu itulah tersangka berbuat cabul terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan putrinya melahirkan," tambah Kapolres.
Terungkap dari Laporan Anak Hilang
Kasus yang tersimpan rapat selama enam tahun ini terbongkar secara tak terduga. Awalnya, korban mendatangi Mapolres Kotim bukan untuk melaporkan pencabulan, melainkan untuk melaporkan bahwa bayinya yang baru berusia 40 hari telah hilang.
Namun, di hadapan penyidik, korban akhirnya membuat pengakuan mengejutkan. Ia membeberkan bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang dengan ayah kandungnya. Sontak, pengakuan ini membuat petugas terperanjat dan langsung melakukan tindakan cepat.
Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Sementara itu, bayi korban yang sempat dilaporkan hilang ditemukan di sebuah rumah warga.
Diketahui, tersangka sengaja memberikan bayi tak berdosa tersebut kepada orang lain untuk menutupi jejak aibnya.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. (sir)
Editor : Slamet Harmoko