Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perayaan Malam Tahun Baru, Warga Sampit Dilarang Pesta Miras

Fahry Ilhami Samosir • Selasa, 30 Desember 2025 | 21:59 WIB
ilustrasi pesta miras/Jawa Pos
ilustrasi pesta miras/Jawa Pos

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) melarang masyarakat untuk menggelar pesta minuman keras (miras) saat pergantian tahun baru.

"Dilarang melakukan pesta miras. Apalagi dilakukan tempat umum, itu bisa berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Selasa (30/12/2025).

Selain itu, ia juga melarang warga untuk melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan. Apabila ditemukan, maka aparat di lapangan akan mengambil tindakan tegas.

"Saya juga perintahkan kepada personel agar melakukan patroli untuk mengantisipasi yang berpotensi terjadinya gangguan saat tutup tahun nanti," bebernya.

Diketahui, pada Rabu (31/12/2025) petang ini, TNI, Polri hingga Pemerintah akan melakukan patroli gabungan menyisir ke seluruh wilayah di Kota Sampit.

Di samping itu, Satres Narkoba Polres Kotim juga ikut dikerahkan mengantisipasi terjadinya peredaran hingga pesta narkoba.

Tidak menutup kemungkinan bahwa tempat hiburan malam (THM) akan jadi sasaran patrol petugas di lapangan untuk mengantisipasi peredaran barang haram itu. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#polres kotim #miras #tahun baru #larangan