SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menaruh perhatian serius terhadap peningkatan kasus kejahatan di sektor perkebunan kelapa sawit, terutama pencurian tandan buah segar (TBS) yang semakin marak selama 2025. Bahkan meningkat drastis dibandingkan tahun 2024.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan, pada tahun 2024 pihaknya mencatat ada 52 kasus kejahatan di sektor perkebunan sawit, sementara pada 2025 naik drastis menjadi 85 kasus.
“Peningkatan kasus ini menjadi atensi kita bersama. Kita perlu mencermati isu apa yang menjadi tren kejahatan di perkebunan,” ujarnya, baru-baru tadi.
Tren kejahatan pencurian sawit itu lanjutnya, ada perubahan pola, sehingga barang bukti jadi meningkat drastis kendati pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka menurun jumlahnya. Selama 2025, Polres Kotim banyak mendapatkan bukti pencurian buah sawit dengan nilai di bawah Rp2,5 juta, sehingga masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).
Dampaknya, pelaku pencurian tipiring itu pun hanya diberikan sanksi teguran dan membuat surat pernyataan. “Namun apabila pelaku mengulangi, akan segera ditindak pidana,” cetus Resky.
Sementara itu mengacu kepada KUHP lama, pencurian dengan nilai barang di bawah Rp2,5 juta termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012, yang memprosesnya dengan Acara Pemeriksaan Cepat (APC), ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara (Pasal 364 KUHP), dan tidak dapat ditahan.
Namun demikian, sejak awal tahun 2026 mendatang, akan berlaku KUHP baru (Undang-Undang No. 1/2023) yang menetapkan batas Tipiring di bawah Rp500.000 dengan pidana denda.
Resky Maulana Zulkarnain melanjutkan, upaya mengatasi tingginya kasus kejahatan di perkebunan telah dilakukan dengan memperketat pengawasan hingga tingkat peron dan pengepul.
"Kami sudah menerapkan sejumlah langkah pencegahan dan penindakan secara lebih intensif, khususnya pada tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) sawit yang mendominasi laporan di wilayah Kotim," paparnya.
Selain itu untuk meminimalisir peredaran buah sawit hasil curian, pihaknya juga meningkatkan dan mengoptimalkan kegiatan lidik dan sidik serta penyelesaian perkara pencurian sawit. Termasuk, pendataan, pembinaan, dan imbauan kepada pemilik peron dan pengepul di 33 lokasi dan pengawasan terhadap 3 PKS non-kebun serta pabrik kelapa sawit yang membeli TBS sawit. Pihak terkait itu diminta melakukan pelaporan cepat apabila ditemukan indikasi kejahatan dan transaksi sawit ilegal.
“Kami mengimbau pemilik peron dan PKS agar tidak asal menerima TBS yang tidak jelas asal-usulnya. Bila menemukan kejanggalan, segera hubungi kepolisian,”tegas Resky.
Dipaparkannya, jumlah tindak pidana pencurian TBS pada 2025 ada 128 kasus periode bulan Januari-Agustus, jumlah itu menurun dari 135 kasus pada 2024. “Namun, terdapat tren yang perlu dicermati, yakni peningkatan barang bukti bernilai di bawah Rp2,5 juta,” tukasnya.
Sementara itu, barang bukti sawit yang berhasil diamankan Polres Kotim pada tahun 2025, angkanya meningkat signifikan menjadi 223.180 kilogram atau senilai Rp668.995.962. Sementara di tahun 2024 sebanyak 115.816 kilogram dengan nilai Rp317.448.000. Kemudian, jumlah tersangka pada 2024 sebanyak 200 orang dan pada 2025 menurun menjadi 166 orang.
Resky memastikan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, hingga masyarakat sekitar.“Kita ingin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan perkebunan. Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan,” pungkasnya.
Terkait aksi pencurian sawit baru-baru tadi di wilayah Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, dirinya juga menegaskan terus berupaya menyelidiki. Sejauh ini pihaknya sudah melakukan olah TKP serta memeriksa enam orang saksi dalam kasus pencurian itu.
"Selain memeriksa saksi, kami juga ada mengamankan sejumlah barang bukti," kata Resky, Sabtu (27/12).
Ia juga mengingatkan kepada warga agar tidak terpancing dengan isu yang beredar. Sebab, saat ini pihaknya sedang melaksanakan proses secara proposional dan profesional dalam kasus tersebut.
"Kami memastikan akan mengungkap fakta peristiwa pencurian di perkebunan sawit Desa Kenyala," tandas Resky.(hgn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama