SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perkara penganiayaan berat di kawasan pemukiman belakang eks bioskop Golden Jalan Rahadi Usman Sampit, memasuki arena persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, dengan agenda penuntutan, baru-baru tadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Tiara, membeberkan rangkaian kejadian, dengan korban atas nama Ahmad Yani, dan dua terdakwa pelaku Muhyar dan Al Amin Hermansyah.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan membawa senjata tajam. Korban diserang secara brutal dan berulang hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya,” ujar JPU dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan, tragedi itu bermula dari teguran korban pada Kamis malam, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di persimpangan Jalan Pangeran Antasari. Teguran itu berujung cekcok mulut antara Ahmad Yani dan Muhyar, sehingga memicu perkelahian.
Dalam kondisi emosi, Muhyar bahkan sempat mengancam akan pulang mengambil parang dan kembali menyerang korban. Demi mencegah ancaman tersebut, Ahmad Yani menabrak Muhyar dari belakang menggunakan sepeda motor hingga keduanya terjatuh. Korban kemudian pulang ke rumahnya dan mengira persoalan selesai.
Keesokan harinya, Jumat (3/10/2025), dendam memuncak. Al Amin Hermansyah yang mengetahui kondisi Muhyar terluka ikut emosi. Terutama setelah mendengar cerita bahwa Muhyar mengaku dipukul oleh korban.
“Penyerangan tersebut bukan terjadi secara spontan di lokasi, melainkan didahului adanya niat balas dendam. Para terdakwa datang ke lokasi korban berada dengan membawa parang dan tombak,” beber Muhammad Tiara.
Dengan membawa senjata tajam, kedua terdakwa mendatangi salah satu kios di belakang eks bioskop Golden, tempat korban biasa nongkrong. Sekitar pukul 12.00 WIB, saat Ahmad Yani sedang makan bersama seorang saksi Rifaldi, kedua terdakwa langsung melakukan penyerangan.
Al Amin Hermansyah mengayunkan parang, sementara Muhyar menusukkan tombak berulang kali ke tubuh korban. Serangan itu mengenai perut, dada kiri, wajah, kepala, hingga punggung Ahmad Yani. Meski sempat berusaha melawan, korban kembali diserang hingga terjatuh dan terkapar dan kritis akibat banyaknya luka.
“Akibat perbuatan para terdakwa, korban Ahmad Yani mengalami luka tusuk dan luka bacok di bagian perut, dada, wajah, kepala, tangan, hingga kaki, yang membahayakan nyawa korban,” lanjut Muhammad Tiara.
Baca Juga: Korban Duel Berdarah Eks Golden Mentaya Jalani Operasi, Banyak Luka di Sekujur Tubuh
Melihat situasi mulai ramai, kedua terdakwa melarikan diri meninggalkan korban yang kemudian dievakuasi warga bersama aparat kepolisian ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai kejadian, Muhyar dan Al Amin Hermansyah sempat bersembunyi di pondok kebun kawasan Desa Pelangsian Kecamatan MB Ketapang.
Namun karena merasa tidak tenang, keduanya akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Ketapang pada Sabtu, 4 Oktober 2025, dengan membawa parang dan tombak yang digunakan dalam penyerangan.
Selanjutnya, sidang perkara ini akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, yang dijadwalkan 6 Januari 2026 mendatang.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama