SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan kebijakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penghujung tahun 2025. Tujuannya agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim Nomor 800/12989/BKPSDM.PKAP/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menjelaskan, fleksibilitas kerja tersebut berlaku selama tiga hari, yakni 29 hingga 31 Desember 2025.
“Pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan pegawai ASN ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri PANRB terkait pnerapan sistem kerja fleksibel di instansi pemerintah,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, ASN diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan dari luar kantor atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan serupa juga berlaku bagi pegawai non-ASN dan tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
Meski demikian, Kamaruddin menegaskan, penerapan WFA tidak boleh berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik diwajibkan tetap beroperasi normal dengan pengaturan jadwal piket atau penugasan khusus.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. SOPD yang melayani masyarakat secara langsung harus memastikan kehadiran petugas,” tegasnya.
Dijelaskannya, beberapa sektor strategis yang wajib tetap siaga meliputi fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan dasar seperti listrik, air minum, dan telekomunikasi, serta sektor keamanan dan ketertiban. Termasuk pemadam kebakaran dan perhubungan. Selain itu, sektor perbankan dan unit pelayanan sejenis juga tetap diminta beroperasi.
Selain itu Kepala SOPD diminta tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai di masing-masing unit kerja agar produktivitas tetap terjaga.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara tugas kedinasan dan persiapan pergantian tahun, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Kotawaringin Timur,” pungkas Kamaruddin. (yn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama