Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polda Limpahkan Perkara Tipikor Expo Sampit ke Kejati. Bersama Perkara Tipikor di Kapuas 

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 23 Desember 2025 | 23:00 WIB
Tim Penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng saat melimpahkan penanganan perkara dugaan tipikor di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotim kepada Kejati Kalteng, baru-baru tadi.
Tim Penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng saat melimpahkan penanganan perkara dugaan tipikor di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotim kepada Kejati Kalteng, baru-baru tadi.

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah resmi melimpahkan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke Kejati Kalteng.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelimpahan perkara telah dinyatakan selesai. Seluruh tersangka, barang bukti, dan kelengkapan berkas sudah kami serahkan. Ini komitmen Polda Kalteng dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Erlan, Selasa (23/12).

Proyek pembangunan Gedung Expo Sampit merupakan proyek multiyears yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak lebih dari Rp31 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp3 miliar.

Salah satu tersangka yang sempat kabur atas nama Leonardus Minggo Nio,  berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) sebelum dilimpahkan ke Kejati pada 22 Desember 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menjelaskan,  penanganan perkara Gedung Expo Sampit masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan fakta hukum lain dalam persidangan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh perkara ditangani secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami akan terus mengembangkan penyidikan demi memastikan pertanggungjawaban hukum semua pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dugaan tipikor di Kapuas, yakni penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Tahun Anggaran 2021, pada proyek peningkatan jalan serta pembangunan kawasan transmigrasi.

Pengungkapan kasus di Kabupaten Kapuas merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap sejumlah paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, dengan lokasi pekerjaan terpusat di Kecamatan Dadahup.

Perkara pertama berkaitan dengan proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4). Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta untuk pekerjaan supervisi.

Dalam perkara ini, penyidik kepolisian menetapkan empat tersangka, yakni inisial WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian inisial TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, serta DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan supervise. Kemudian   YN sebagai pelaksana lapangan supervisi.

Satu tersangka, DG, diketahui telah meninggal dunia. Penyidik juga menyita dokumen proyek serta uang tunai Rp400 juta dari tersangka TAK.

Perkara kedua menyangkut proyek peningkatan ruas jalan Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa UPT A3 dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar. Audit investigatif BPK RI menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar akibat penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan.

Tiga tersangka ditetapkan dalam perkara ini, yakni WCAT selaku PPK, BS selaku pelaksana pekerjaan fisik, serta YN yang menerima pembayaran pekerjaan. Penyidik mengamankan dokumen proyek dan uang tunai Rp114 juta dari tersangka BS.

Kasus ketiga, terkait kegiatan Pembangunan Transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar.  (daq)

 

 

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#polda kalteng #Kejati Kalteng #Pelimpahan Berkas Perkara #PALANGKA RAYA #Kabid Humas Polda Kalteng #perkara tipikor #gedung expo sampit