Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jejak Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun: ASN Dinas ESDM Kalteng dan Orang Kepercayaan PT IM Diciduk Aparat

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 23 Desember 2025 | 06:30 WIB

 

TERSANGKA BARU: Dua tersangka  dugaan tindak pidana korupsi terkait tambang zircon. (dodi/radar sampit)
TERSANGKA BARU: Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait tambang zircon. (dodi/radar sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah terus bergulir dan makin menyeret aktor baru.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Dua tersangka tersebut yakni IH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri yang juga terafiliasi dengan CV Dayak Lestari.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/12/2025) dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Kalimantan Tengah untuk periode 2020–2025.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa tersangka IH diduga berperan aktif bersama tersangka sebelumnya, VC, dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“IH diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta penerbitan pertimbangan teknis dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri,” ungkap Hendri.

Sementara itu, tersangka ETS diduga turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik untuk pasar domestik maupun luar negeri, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait proses penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri.

Akibat rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah).

Saat ini, nilai kerugian negara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

“Dua tersangka kembali kami tetapkan dalam perkara ini. Penyidikan akan terus kami kembangkan,” tegas Hendri.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyu Eko Husodo, menambahkan bahwa tersangka IH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

“Kita akan dalami terus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Wahyu. (daq)

 

Editor : Slamet Harmoko
#ASN Dinas ESDM #tambang kalteng #asn #tersangka korupsi #Zirkon #Zircon