Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polda Kalteng Bongkar Perkara Tipikor Miliaran Rupiah di Kapuas

Dodi Abdul Qadir • Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, dan Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, saat memperlihatkan sejumlah barbuk perkara tipikor di Kabupaten Kapuas (18/12).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, dan Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, saat memperlihatkan sejumlah barbuk perkara tipikor di Kabupaten Kapuas (18/12).

Proyek Peningkatan Jalan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi 

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Tak kalah dengan korps Korp Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), Korp Bhayangkara Polda Kalteng juga membongkar perkara tindak pindana korupsi (tipikor), yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah.

Kali ini di Kabupaten Kapuas, berkaitan dengan penggunaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Tahun Anggaran 2021, pada proyek peningkatan jalan dan pembangunan kawasan transmigrasi.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap beberapa paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. Lokasi pekerjaan terpusat di Kecamatan Dadahup.

“Kami menangani beberapa perkara sekaligus dengan lokasi fokus yang sama, dan seluruhnya telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya, Kamis (18/12), didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, di aula Ditkrimsus Polda Kalteng.

Dipaparkan dalam rilis itu, perkara pertama berkaitan dengan proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4). Berdasarkan hasil audit BPK RI, pekerjaan fisik proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar, sedangkan pekerjaan supervisi menyebabkan kerugian Rp374,75 juta.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Perencana Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Tahun 2021.

Kemudian inisial TAK selaku Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, inisial  DG selaku Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan supervisi, serta inisial YN selaku pelaksana lapangan supervisi.

“Namun, satu tersangka DG diketahui telah meninggal dunia. Penyidik juga menyita dokumen proyek dan uang tunai Rp400 juta dari tersangka TAK,” ungkap Rimsyahtono.

Dilanjutkannya, perkara kedua menyangkut paket pekerjaan peningkatan ruas jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa UPT A3 dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar. Audit investigatif BPK RI menemukan penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,72 miliar.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni WCAT selaku PPK, BS selaku pelaksana pekerjaan fisik, serta YN yang bekerja sama dengan pelaksana dan menerima pembayaran pekerjaan. Penyidik turut mengamankan dokumen proyek serta uang tunai Rp114 juta dari tersangka BS.

Kemudian kasus ketiga, menyasar kegiatan Pembangunan Transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan oleh PT Unggul Sokaja dengan menggunakan APBN Tahun Anggaran 2021. Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,13 Miliar, berdasarkan perhitungan BPK RI.

Empat tersangka ditetapkan dalam perkara ini, yakni DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas saat itu, WCA selaku PPK, RA selaku penyedia jasa, serta RN selaku peminjam perusahaan. Penyidik menyita sejumlah dokumen perencanaan hingga pembayaran, serta uang tunai Rp327,5 juta yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek.

Rimsyahtono menegaskan, seluruh penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara berulang dan diperkuat hasil audit resmi BPK RI.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebagian besar berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” terangnya.

Rimsyahtono menambahkan, berkas ketiga perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng pada November 2025. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 23 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri Kapuas dan Pengadilan Negeri Sampit.

Ia menambahkan, meski telah berstatus tersangka, seluruh pihak yang terlibat tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor mingguan. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ”Kita akan terus melakukan peyelidikan,” tandas Rimsyahtono.(daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#transmigrasi #polda kalteng #Kabupaten Kapuas #Pembangunan Kawasan #Kabid Humas Polda Kalteng #perkara tipikor #korp bhayangkara #Proyek peningkatan jalan