Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Hadang Pemasok Narkoba Lintas Provinsi Kalbar-Kalteng, Polisi Amankan Dua Ons Lebih Sabu dan Belasan Pil Ekstasi

Ria Mekar Anggreany • Kamis, 18 Desember 2025 | 17:25 WIB
: Rilis barang bukti dan para tersangka kasus narkoba di Mapolres Lamandau, Rabu (17/12).
: Rilis barang bukti dan para tersangka kasus narkoba di Mapolres Lamandau, Rabu (17/12).

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com- Lalulintas pasokan narkotika lintas provinsi menuju wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), terus dihadang oleh aparat hukum. Baru-baru tadi, Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menghadang pengiriman narkoba jenis sabu seberat 2ons lebih, dan 14 butir ekstasi yang dibawa kurir.

Dalam rilis di Mapolres Lamandau, Rabu (17/12), diungkap dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang telah dijadikan tersangka yaitu, A Riadi (24) asal Kalimantan Selatan (Kalsel), dan M Jarni (25) asal Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kronologis penangkapan mereka dibeberkan Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasatresnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Nadhifah Auliya, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, serta perwakilan instansi lainnya.

Kasatresnarkoba Lamandau AKP Fery Endro Priyawanto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan mendalam di jalur lintas Kalimantan. Pada tanggal 9 Desember 2025, petugas berhasil mencegat sebuah mobil Toyota Calya yang mencurigakan saat melintas di wilayah Lamandau.

Saat digeledah, di dalam mobil itu ditemukan barang bukti tersembunyi di dalam kursi penumpang sebelah kiri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dua kurir itu, barang haram tersebut mereka ambil dari Pontianak (Kalimantan Barat) dengan tujuan pengiriman ke Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

"Kedua tersangka yaitu,  Riadi berperan sebagai kurir utama yang membawa barang dari seseorang di Pontianak dan M Jarni berperan menemani Riadi dalam perjalanan pengiriman barang tersebut menggunakan jalur darat," ujar Fery Endro Priyawanto.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 4 bungkus plastik berisi kristal diduga sabu dengan berat total 201,50 gram, 1 bungkus plastik berisi 14 tablet ekstasi, 1 unit telepon genggam (handphone) dan 1 unit kendaraan roda empat (Toyota Calya).

Fery menambahkan, pihaknya  pun terus mendalami dan menelusuri jaringan dua orang kurir narkoba tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamandau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, serta pidana denda maksimal Rp10Miliar," pungkasnya. (mex/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#pil ekstasi #kurir #polres lamandau #ons #pemasok narkoba #pengiriman #sabu #nanga bulik #kalteng #kalbar #dua orang tersangka #lintas provinsi