Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Izin PT BSL Tak Dicabut, Masyarakat Ancam Lewat Jalur Hukum Adat

Heny Pusnita • Rabu, 17 Desember 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi penggundulan hutan
Ilustrasi penggundulan hutan

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Aktivitas pembabatan hutan yang dilakukan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) membuat masyarakat di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur geram.

Masyarakat selama ini tak merasakan kontribusi nyata dari perusahaan tersebut, yang ada justru dampak banjir yang terjadi selama lebih dari 10 kali dalam setahun.

"Sebenarnya sudah dari dulu masyarakat menolak beroperasinya PT BSL. Tidak ada untungnya bagi masyarakat, tidak ada kontribusinya kecuali untuk oknum tertentu. Makanya, ini perlu ditinjau dan di kaji secara serius," kata Hardi P Hady, Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotim saat diwawancarai Radar Sampit, Selasa (16/12).

Hardi mengungkapkan bahwa izin PT BSL termasuk dalam ratusan perusahaan yang dicabut oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2022.

Namun, belakangan muncul lagi izin baru yang tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk terkait kawasan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

"Awalnya yang termasuk kawasan TORA seluas 5.960 Ha yang berlokasi di Desa Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Kuluk Talawang, Sungai Puring dan Tumbang Ngahan. Ini belum termasuk perluasan lokasi di Desa Tumbang Hejan dan Tumbang Ramei yang diberikan izin usaha perkebunan (IUP) oleh Pemkab Kotim pada tahun 2020. Sehingga, total ada 9.566 hektare milik PT BSL," ungkapnya.

Hardi menjelaskan, pembukaan hutan oleh PT BSL di Antang Kalang berlangsung di kawasan yang sebagian besar masih berupa hutan.

Namun kegiatan terus berjalan tanpa menunggu kejelasan hak guna usaha (HGU). Bahkan sebagian lahan sudah mulai panen.

"Lahan itu masih berupa hutan. Tapi mereka tetap menggarap. Dibilang belum HGU, tapi sudah berfungsi. Di tahun 2022, izin PT BSL dicabut oleh Menteri Kehutanan, tetapi kabarnya muncul izin baru. Kami tidak tahu permainan yang terjadi," ujarnya.

Hardi mempertanyakan sikap tegas Pemkab Kotim. Jika memang izin PT BSL benar-benar sudah dicabut, kenapa perluasan pembukaan lahan kembali dilakukan.

"Ekspansi lahan perkebunan itu kembali dilakukan di Tumbang Kalang, Kuluk Telawang dan Sungai Puring yang sedang berjalan, bahkan sudah ada yang siap panen," ujarnya.

10 Kali Banjir Dalam Setahun

Ekspansi yang dilakukan PT BSL inilah yang menuai protes keras dari masyarakat setempat.

"Harapan kami pencegahan dini menjaga dan melestarikan hutan itu harus kita pertahankan. Jangan sampai kejadian banjir bandang yang terjadi di Aceh dan Sumatera terjadi di Kotim," ucap warga asli Desa Tumbang Kalang yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tumbang Kalang 2008-2014.

"Kami khawatir apabila ini dibiarkan akan mengakibatkan banjir. Dalam beberapa tahun terakhir ini saja, masyarakat di Antang Kalang sudah merasakan dampak banjir yang terjadi 5 sampai 10 kali dalam setahun. Ketinggian mencapai 40-80 cm masuk sampai ke lantai rumah," tambahnya.

Terpisah, Ketua Harian DAD Kotim, Gahara menegaskan Pemkab Kotim agar segera mencabut perizinan PT BSL demi menjaga kelestarian hutan dan ancaman banjir yang terjadi di masa depan.

"Seperti kita ketahui, aktivitas yang dilakukan PT BSL dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan. Seperti musibah banjir yang terjadi di Aceh dan Sumatera diakibatkan karena kerusakan hutan. Kita khawatir masyarakat sekitar akan mengalami dampak yang cukup berat," kata Gahara.

Meski ia mengakui belum meninjau ke lokasi secara langsung, namun ia menyaksikan video beredar menunjukkan aktivitas pembabatan hutan cukup masif dilakukan.

"Walaupun mereka ada izin tetapi harus mengimbangi dari tinjauan dampak lingkungan. Kalau kebanyakan merusaknya untuk apa dilanjutkan dan momentumnya juga tidak pas," ujarnya.

Gahara juga telah berbincang dengan Bupati Kotim Halikinnor beberapa waktu lalu membahas perizinan PT BSL.

"Saya sempat berbincang dengan Pak Bupati, beliau katakan sudah mencabut perizinan PT BSL tetapi yg saya kagetnya beredar video ada aktivitas dan saya mendengar masyarakat di sana pun secara keseluruhan menolak," ujarnya.

Menurutnya, aktivitas pembabatan lahan untuk perluasan perkebunan sawit tak sepantasnya dipaksakan.

"Aktivitas itu sebaiknya dihentikan, jangan memaksakan diri, apalagi jika dampaknya buruk akan dialami masyarakat setempat. Saya yakin masyarakat di sana tidak mau terdampak banjir seperti di Aceh dan Sumatera," ujarnya.

Gahara menambahkan apabila Pemkab Kotim tak mengambil tindakan tegas, mencabut izin PT BSL, maka akan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat adat.

"Jika aktivitas itu tidak bisa dihentikan, izin tidak dicabut. Masyarakat suatu saat akan memberlakukan jalur hukum adat," pungkasnya. (hgn)

Editor : Slamet Harmoko
#antang kalang #penggundulan hutan #PT BSL #Kabupaten Kotim #sampit