radarsampit.jawapos.com- Mendekati akhir bulan Desember dan akhir tahun 2025, momen libur dan cuti bersama tentunya sangat dinantikan banyak orang. Baik itu dalam rangka Natal dan menyambut tahun baru.
Pemerintah sudah memutuskan tanggal resmi libur natal dan cuti bersama. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKP) Tiga Menteri, mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025.
Hal itu mengacu pada surat keputusan bersama pemerintah yang dirujuk dari laman resmi www.kemenkopmk.go.id.
Berikut rincian libur Natal tahun 2025.
Kamis, 25 Desember 2025-Libur Nasional Hari Raya Natal 2025
Jumat, 26 Desember 2025-Cuti Bersama Hari Raya Natal 2025
Sabtu, 27 Desember 2025-Libur Akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025-Libur akhir pekan
Dari keterangan tersebut, dapat diketahui bahwa libur nasional untuk hari natal jatuh pada tanggal 25 Desember. Sementara pada tanggal 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama.Kemudian dilanjutkan dengan akhir pekan pada tanggal 27-28 Desember 2025, sehingga total libur Natal 2025 berlangsung empat hari berturut-turut
Bagi ASN, cuti bersama tetap dihitung sebagai libur, sementara itu, pekerja swasta penerapan libur disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Sementara pada tanggal hari Rabu 24 Desember tidak tercantum sebagai libur nasional ataupun cuti bersama, sehingga aktivitas bekerja tetap berjalan seperti biasanya.(sha/nov/jpc)
Editor : Agus Jaka Purnama