Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Negara Ini Setujui Aturan Larangan Jilbab di Sekolah, Berlaku 2026

Usay Nor Rahmad • Sabtu, 13 Desember 2025 | 14:05 WIB
Ilustrasi. (Dibuat dengan akal imitasi)
Ilustrasi. (Dibuat dengan akal imitasi)

Radarsampit.jawapos.com – Parlemen Austria menyetujui kebijakan kontroversial berupa larangan penggunaan jilbab bagi siswi berusia di bawah 14 tahun di sekolah. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2026/2027.

Larangan ini mencakup penggunaan penutup kepala yang dikenakan berdasarkan tradisi Islam di seluruh sekolah negeri maupun swasta.

Kantor berita ORF, seperti dilansir Antara, melaporkan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kegiatan sekolah yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

Pemerintah Austria menetapkan sanksi denda sebesar €150 hingga €800 bagi pelanggar. Diperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan akan terdampak oleh penerapan aturan tersebut.

Menteri Integrasi Austria, Claudia Plakolm dari Partai Rakyat Austria (ÖVP), menyebut jilbab sebagai simbol penindasan dan menilai regulasi ini diperlukan demi melindungi anak-anak.

Ia menegaskan penegakan aturan bukan menjadi tanggung jawab guru, melainkan cukup dengan melaporkan pelanggaran kepada pihak sekolah.

Kebijakan ini mendapat dukungan lintas partai. Partai NEOS menyatakan dukungannya dengan alasan perlindungan anak, sementara Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr menilai aturan tersebut dapat mendorong perkembangan pribadi siswi.

Partai Kebebasan Austria (FPÖ), yang sejak lama mendorong larangan jilbab, mengaitkan isu tersebut dengan imigrasi massal dan menyebut jilbab sebagai simbol Islam politik.

Penolakan datang dari Partai Hijau. Wakil pemimpin fraksi Partai Hijau, Sigrid Maurer, memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dan mengulang aturan serupa yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi Austria pada 2020.

“Pemerintah tahu bahwa aturan ini akan dibatalkan,” kata Maurer, dikutip dari Antara.

Komunitas Agama Islam Austria (IGGO) menyatakan akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai kebijakan tersebut bermasalah secara konstitusional dan melanggar hak asasi manusia.

IGGO menegaskan menolak segala bentuk pemaksaan, namun menyatakan berkewajiban membela hak anak-anak yang mengenakan jilbab atas kehendak sendiri.

Sebelumnya, sejumlah pengacara dan pendidik Muslim juga telah menyatakan akan menentang aturan tersebut melalui jalur hukum.

Mereka menilai kebijakan ini mengulang ketentuan yang dibatalkan pada 2020, ketika Mahkamah Konstitusi menilai larangan serupa berisiko meminggirkan siswi Muslim dan melanggar perlindungan konstitusional.

Sejumlah pakar hukum menilai justifikasi baru pemerintah tetap lemah dan kecil kemungkinan mampu bertahan dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi Austria. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#sekolah #jilbab #anak