Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jaksa Telisik Tiga Tipikor di Kotawaringin Barat, Ini Dia Rincian Kasusnya

Syamsudin Danuri • Jumat, 12 Desember 2025 | 09:58 WIB
Kajari Kotawaringin Barat Nurwinardi menggelar jumpa pers di aula Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Rabu 11 Desember 2025.
Kajari Kotawaringin Barat Nurwinardi menggelar jumpa pers di aula Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Rabu 11 Desember 2025.

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. 

Saat ini, Kejari tengah menyelidiki tiga dugaan kasus korupsi di Kabupaten Kotawaringin Barat. Tiga perkara tersebut merupakan kasus baru serta pengembangan dari penanganan sebelumnya oleh bidang pidana khusus (Pidsus).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Nurwinardi menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan detail kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Sesuai ketentuan, identitas pihak maupun institusi yang diperiksa belum dapat diumumkan sebelum perkara naik ke tahap penyidikan.

“Karena masih tahap penyelidikan, maka belum bisa kami sampaikan. Namun kami pastikan komitmen kami dalam penegakan Tipikor tetap kuat,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (11/12). 

Momentum Hari Antikorupsi Sedunia 2025 turut menjadi bagian dari rangkaian penindakan Tipikor oleh Kejari Kobar. Berdasarkan data yang dipaparkan, saat ini terdapat tiga perkara pada tahap penyelidikan, lima perkara pada tahap penyidikan, enam perkara dalam pra-penuntutan, enam perkara pada tahap penuntutan, tiga perkara dalam upaya hukum, serta enam perkara yang telah masuk tahap eksekusi.

Sepanjang 2025, Kejari Kobar juga mencatat pengembalian kerugian negara sebesar lebih dari Rp64 juta, serta penyitaan uang senilai lebih dari Rp101 juta dan satu unit mobil Toyota Fortuner sebagai barang bukti.

Nurwinardi menambahkan, sejumlah perkara besar juga masih berjalan, termasuk dugaan Tipikor pada pabrik tepung ikan di Sungai Kapitan. Selain itu, terdapat satu perkara pidana khusus yang dilimpahkan Polres Kotawaringin Barat dan kini ditangani Kejari.

Terkait tiga kasus yang sedang ditelisik, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila seluruh unsur pidana terpenuhi. “Jika unsur terpenuhi, pasti kami tingkatkan. Tidak ada kompromi dalam penanganan Tipikor,” tegas Nurwinardi.

Di sisi lain, Kejari Kobar turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi awal terkait indikasi penyalahgunaan keuangan negara. Langkah tersebut dinilai penting sebagai deteksi dini dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain penindakan, Kejari juga gencar melakukan sosialisasi di berbagai instansi sebagai upaya preventif mencegah terjadinya praktik korupsi di Kotawaringin Barat. (sam/yit)

 

 

 

Editor : Heru Prayitno
#Kejari Kobar #tipikor