Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kejari Kotim Tunggu Hasil Audit Dana Hibah Rp40 Miliar, Bakal Segera Ada Tersangka

Rado. • Jumat, 12 Desember 2025 | 09:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nur Akhirman memberikan keterangan pers usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Kotim, Kamis (11/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nur Akhirman memberikan keterangan pers usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Kotim, Kamis (11/12).

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com — Penanganan dugaan korupsi dana hibah di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki tahap krusial.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim kini menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan pos anggaran hibah mencapai sekitar Rp40 miliar tersebut.

“Kami akan meminta auditor menghitung secara resmi seberapa besar kerugian negara dari dugaan penyimpangan anggaran hibah tersebut,” ujar Kajari Kotim Nur Akhirman usai kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Kotim, Kamis (11/12).

Akhirman mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Oktober 2025. Lebih dari 100 orang saksi telah dimintai keterangan, baik dari pihak pemberi maupun penerima hibah. Pemeriksaan turut melibatkan pejabat Pemkab, mulai dari BKAD, Setda, serta unsur organisasi penerima dana hibah. 

Menurut Kajari, penyidik terus menelusuri dugaan penyimpangan mulai dari proses penganggaran, penyaluran, hingga penggunaan dana hibah tersebut.

Sebelumnya, pada pertengahan Oktober 2025, sejumlah kepala bagian (kabag) di lingkungan Setda Kotim juga telah menjalani pemeriksaan.

Hingga kini, puluhan saksi dari unsur pemerintah maupun pengurus lembaga penerima hibah telah didengar keterangannya terkait penggunaan dana hibah tahun anggaran 2023–2024.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam besaran dana hibah yang diterima sejumlah lembaga keagamaan di Kotim, terutama terkait proses pengusulan hingga laporan pertanggungjawaban.

Beberapa lembaga yang turut disorot antara lain Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), dengan nilai penganggaran mencapai miliaran rupiah.

Kejari Kotim menyatakan tengah mengusut dugaan penyimpangan yang diduga melibatkan oknum penerima hibah maupun pejabat yang berwenang dalam proses penyaluran dan pengawasan. Penyidik disebut telah mengantongi indikasi perbuatan pidana dalam kasus tersebut. (ang/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#korupsi #dana hibah #Kotawaringin Timur (Kotim) #Kejaksaan #tipikor