Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Siap-Siap! Akan Ada Tersangka Korupsi Lagi, Kejari Kobar Telisik 3 Kasus Baru dan Pengembangan

Syamsudin Danuri • Jumat, 12 Desember 2025 | 09:41 WIB
Kajari Kobar beserta para Kasi menggelar Jumpa Pers di aula Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Rabu 11 Desember 2025 (Syamsudin/Radar Sampit)
Kajari Kobar beserta para Kasi menggelar Jumpa Pers di aula Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Rabu 11 Desember 2025 (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah hukumnya.

Saat ini, Kejari tengah melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus korupsi yang muncul di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Tiga kasus tersebut terdiri dari perkara baru serta pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah ditangani oleh bidang pidana khusus (Pidsus).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap detail tiga kasus yang sedang dalam tahap penyelidikan tersebut.

Menurutnya, sesuai aturan, seluruh informasi terkait identitas maupun institusi yang diperiksa belum boleh dipublikasikan sebelum masuk tahap penyidikan.

“Karena masih penyelidikan maka belum bisa kami sampaikan, tetapi kami memastikan tetap berkomitmen. Kalau boleh disebut, komitmen kami dalam penegakan tipikor sangat membara,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (11/12).

Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 turut menjadi bagian dari rangkaian penindakan Tipikor yang dilakukan Kejari Kobar.

Berdasarkan data yang dipaparkan, saat ini terdapat 3 kasus pada tahap penyelidikan, 5 perkara di tahap penyidikan, 6 perkara dalam pra-penuntutan, 6 perkara pada tahap penuntutan, 3 perkara dalam upaya hukum, serta 6 perkara yang telah masuk tahap eksekusi.

Sepanjang 2025, Kejari Kobar juga mencatat pengembalian kerugian negara sebesar Rp 64 juta lebih, serta penyitaan uang senilai Rp 101 juta lebih dan satu unit mobil Fortuner sebagai barang bukti.

Kajari turut menegaskan bahwa sejumlah kasus besar juga masih dalam penanganan, termasuk perkara dugaan Tipikor pada pabrik tepung ikan di Sungai Kapitan yang masih berjalan.

Selain itu, terdapat pula satu kasus pidana khusus yang dilimpahkan oleh Polres Kotawaringin Barat dan kini masuk dalam proses penanganan Kejaksaan.

Semua langkah tersebut, kata Nurwinardi, merupakan upaya memperkuat penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Terkait tiga kasus yang tengah ditelisik, Nurwinardi memastikan bahwa pihaknya tidak akan ragu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi seluruh unsur pidana.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan objektif dan sesuai dengan bukti yang diperoleh. “Jika unsur terpenuhi, pasti kami tingkatkan. Tidak ada kompromi dalam penanganan Tipikor,” tegasnya.

Di sisi lain, Kajari juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi awal terkait indikasi penyalahgunaan keuangan negara.

Menurutnya, kolaborasi publik sangat penting sebagai bagian dari deteksi dini dalam upaya penindakan. Selain fokus pada penegakan, Kejari Kobar juga gencar melakukan sosialisasi di berbagai instansi sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak korupsi di wilayah Kotawaringin Barat. (sam)

Editor : Slamet Harmoko
#kasus korupsi #korupsi #korupsi kobar #Kejari Kobar #tersangka #Pangkalan Bun