Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

APL atau Pembukaan Kebun Baru? Polemik Pembabatan Hutan Antang Kalang Makin Panas

Rado. • Rabu, 10 Desember 2025 | 13:13 WIB

 

Ilustrasi penggundulan hutan
Ilustrasi penggundulan hutan

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur membantah tudingan adanya pemberian atau penertiban izin baru terhadap aktivitas pembabatan hutan di wilayah Kecamatan Antang Kalang.

Hal itu menyusul adanya dugaan pembukaan lahan dengan membabat hutan oleh PT Bintang Sakti Lenggana (BSL), dan menimbulkan reaksi dari berbagai pihak.

Plt Asisten II Sekretaiat Daerah Kotim Rody Kamislam menyebutkan bahwa izin itu merupakan terbitan tahun 2020 silam.

“Kita samakan persepsi bahwa Bupati Kotim tidak ada menerbitkan satu pun izin usaha perkebunan baru. Izin yang terkait PT BSL itu terbit tahun 2014, lalu ada perubahan pada 2020. Saat ini yang berjalan hanya proses adendum atau revisi, dan itu pun belum disetujui. Jadi tidak ada penerbitan izin baru,” ujarnya saat pertemuan di DPRD Kotim, Senin (8/12).

Namun sayang, dalam pertemuan rapat dengar pendapat itu, pihak perusahaan, yakni PT BSL tidak hadir, sehingga agenda tersebut dijadwalkan ulang.

Rody menjelaskan, adanya aktivitas penebangan kayu di lapangan bukan berkaitan langsung dengan aktivitas perkebunan sawit yang akan dilaksanakan. Tapi tahapan dilakukan adanya potensi kayu tersisa dan itu masuk Area Penggunaan Lain (APL), memenuhi izin pemanfaatan kayu.

“Jika perlu dievaluasi terkait hal itu, maka disini ada Dinas Kehutanan Provinsi maka kita bahas bersama,” tegasnya.

Diuraikan Rody, proses adendum izin PT BSL belum ditertibkan. Menurutnya adendum itu bisa berupa pengurangan areal, perubahan lokasi, atau penyesuaian lainnya bisa nanti bisa dibahas bersama.

“Pemkab Kotim belum menerbitkan revisi apa pun, semua masih dipertimbangkan secara teknis Kalau memang perlu evaluasi, kita siap bahas bersama,” ujarnya.

Rody kembali memastikan, lahan yang kini dipersoalkan merupakan APL, sehingga tidak tepat jika dikaitkan dengan tudingan bahwa Bupati membuka izin baru.

“Lahan yang digarap itu APL. Jadi Bupati tidak pernah membuka lahan baru untuk perkebunan, jika APL itu perlu dievaluasi maka bisa kita sama-sama diskusikan,” katanya.

Kendati rapat tersebut tidak dihadiri oleh manajemen PT BSL, namun menghasilkan dua poin kesimpulan.

Pertama, DPRD akan memperhatikan dan menjadikan data yang disampaikan oleh instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng dan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), sebagai bahan untuk RDP berikutnya.

Kedua, DPRD Kotim meminta eksekutif dan instansi terkait untuk turun ke lapangan selama jeda waktu untuk memantau perubahan lingkungan akibat pembukaan lahan tersebut.

“Kami berharap sebelum rusak parah terjadi kita bisa bertindak lebih cepat untuk menangani kerusakan lingkungan. Sekali lagi kalau memang terjadi kerusakan lingkungan,” tegas Rody Kamislam.

Sementara itu, perwakilan warga Antang Kalang, Hardi P Hady mengaku sudah menduga ketidakhadiran pihak perusahaan dalam RDP itu.

“Kami sebenarnya sudah menduga dan ini sangat mengecewakan kami. Saya yakin yang selanjutnya pun tidak akan mungkin mereka hadir orang-orang yang bisa memberi keputusan seperti direktur dan lainnya,” kata Hardi.

Ia menilai, PBS tersebut hampir tidak pernah memenuhi tanggung jawabnya kepada warga, seperti plasma. Selain itu, pihaknya menilai dampak terhadap lingkungan semakin terasa akibat aktivitas PBS tersebut.

“Sekarang saja musim hujan langsung kelihatan meluap air, kalau dulu banjir itu paling-paling terjadi 10 tahun sekali, sekarang malah dalam satu tahun saja bisa beberapa kali terjadi banjir,” keluh mantan kepala desa ini.

Dirinya pun meminta agar izin PBS tersebut segera dicabut. Menurutnya izin konsesi perusahaan induk PBS ini sempat dicabut oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2022, namun belakangan muncul lagi. Ia juga menyoroti pemanfaatan celah perizinan oleh perusahaan terkait program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat.

“Intinya kalau kami masyarakat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya. PBS ini harus dicabut, karena perusahaan induknya pun tidak pernah menunaikan kewajibannya, seperti plasma dan lainnya,”pungkas Hardi.(ang/gus)

Editor : Slamet Harmoko
#antang kalang #penggundulan hutan #sampit #kotim #kalteng