Penggalangan Dana Harus Izin Dinsos dan Satpol PP
SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sosial Kotim mengingatkan kepada pihak manapun yang melakukan aksi galang dana untuk korban bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera dan sekitarnya, agar mengantongi rekomendasi dari instansi tersebut, serta izin dari Satpol PP Kotim.
Rekomendasi dan izin ini diperlukan agar dana yang terkumpul dari sumbangan masyarakat tepat sasaran dan dilaporkan satu pintu oleh Pemkab Kotim. Melalui Palang Merah Indonesia (PMI) dan Kwarcab Pramuka Kotim.
"Setelah banyaknya pihak yang menggalang dana sebagian tidak mengajukkan rekomendasi ke Dinsos Kotim. Maka, Jumat lalu ada rapat disepakati galang dana dilakukan satu pintu atas nama Pemkab Kotim melalui PMI dan Pramuka Kotim," kata Hawianan, Kepala Dinas Sosial Kotim, Senin (8/12).
Diungkapkannya, baru ada empat yang mengajukkan rekomendasi untuk kegiatan galang dana yaitu Kwarcab Pramuka, PMI, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) dan Al Ansyar Philantrophy Institute (ALFI). Namun, dari keempat pihak ini, belum ada satupun yang melaporkan update dana terkumpul.
"Masih ada beberapa organisasi atau pihak lain yang turun ke jalan galang dana tidak mengajukkan rekomendasi. Kami khawatir ada pihak yang menyalahgunakan sumbangan dana dari masyarakat Kotim untuk kepentingan pribadi, sehingga disepakati penggalangan dana melalui PMI dan Pramuka," tegasnya.
Selain itu, Pemkab Kotim juga telah menentukan tujuh titik lokasi yang diperbolehkan untuk dilaksanakan galang dana yaitu perempatan traffic light di Jalan Ayani - Yos Sudarso, Jalan HM Arsyad-Ayani, Jalan HM Arsyad-MT Haryono, Jalan MT Haryono-DI Panjaitan, Jalan HM Arsyad-Pelita, Jalan Tjilik Riwut-Pramuka-Pemuda,Jalan Tjilik Riwut-Wengga-Hasan Mansur.
"Gerakan galang dana hanya boleh di tujuh titik ini saja, bukan disembarang titik jalan yang membahayakan pengguna jalan. Tetapi, bisa dilakukan saat ada kegiatan car free day atau kegiatan di sekolah," papar Hawianan.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Oktav Pahlevi menambahkan, Pemkab Kotim telah mengatur waktu pelaksanaan galang dana yang terhitung mulai 8-20 Desember 2025.
"Kami hanya memberikan rekomendasi dan izin kepada PMI dan Pramuka, sedangkan bagi organisasi atau pihak lain yang ingin ikut berkontribusi menggalang dana bisa berafiliasi melalui PMI dan Pramuka agar pelaporan dana yang terkumpul diaporkan ke Pemkab Kotim secara jelas," ujarnya kepada Radar Sampit.
Pada tanggal 20 Desember 2025, Pemkab Kotim melalui Dinas Sosial Kotim yang akan mempublikasikan kepada masyarakat Kotim, yang turut menyumbang kepedulian untuk korban banjir di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
"Dihari terakhir, semua penggalangan dana yang terkumpul akan disampaikan oleh Dinsos Kotim dan disaksikan oleh PMI,Pramuka dan pihak-pihak lain yang juga ikut berkontribusi dengan menyebutkan total dana yang terkumpul. Sehingga penggalangan dana untuk korban banjir yang disumbangkan oleh masyarakat benar-benar transparan dan disalurkan untuk korban banjir di Aceh dan Sumatera," pungkas Oktav. (hgn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama