PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kalimantan Tengah berada dalam status waspada tinggi akibat gempuran peredaran narkotika dari berbagai arah.
Sebagai langkah konkret, BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi, Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), serta para Damang se-Kalteng memperkuat barisan melalui Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN, Sabtu (6/12/2025).
Salah satu keputusan paling tegas dalam pertemuan tersebut, kesepakatan untuk mengusir pengedar narkoba dari Tanah Dayak.
Para Damang juga merumuskan mekanisme sanksi adat yang lebih jelas dan siap diterapkan.
Koordinator Forum Koordinasi Damang Kalteng Wawan Embang menjelaskan, dari 96 pasal Perjanjian Tumbang Anoi, belum ada aturan khusus mengenai narkoba.
Namun, peradilan adat tetap dapat menjatuhkan sanksi berat seperti pengucilan, pemiskinan, hingga pengusiran apabila mendapatkan dukungan masyarakat adat.
Dia menilai, perlu penyusunan aturan lebih konkret dengan melibatkan DAD, Batamad, aparat penegak hukum, serta penguatan relevansi Pasal 40 tentang “denda memperdaya anak-anak” untuk memasukkan unsur narkoba sebagai pelanggaran berat.
”Kita tegas dan ini harus segera dilakukan,” tegasnya.
Sekretaris DAD Kalteng Yulindra Dedy memaparkan sejumlah langkah penting. Ia menyebutkan, Perda 1/2008 memuat sanksi adat termasuk sumpah adat, sementara keramaian adat seperti badengkoi mulai dimasuki peredaran narkoba.
DAD kini sedang menyiapkan Basara Peradilan Adat, pedoman resmi peradilan adat Dayak dalam menangani pelanggaran narkoba.
Dalam skema tersebut, Damang berfungsi sebagai hakim adat, DAD sebagai pengawas, dan Batamad sebagai pelaksana eksekusi.
Ia juga mengusulkan adanya sumpah adat bagi hakim peradilan umum agar tidak bermain dalam kasus narkotika, serta menekankan pentingnya ketahanan keluarga sebagai basis pencegahan.
”Kita laksanakan sejumlah langkah strategis, termasuk penyusunan Basara Peradilan Adat, pedoman resmi pelaksanaan peradilan adat Dayak,” katanya.
Sementara itu, Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 90 persen ODGJ di salah satu rumah pemulihan Palangka Raya rusak akibat narkoba.
GDAN secara rutin mendorong penegak hukum menindak tegas para pelaku, dan Damang diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas peredaran narkoba.
”Laporkan saja, GDAN akan teruskan langsung ke Kapolda,” tegasnya, seraya menyebut Kapolda Kalteng berkomitmen menindak semua pelaku, termasuk oknum polisi.
Ketua Bidang Hukum Batamad Heronika Rahan menegaskan, Perda Kalteng Nomor 16/2008 dan Perda 3/2019 memberikan dasar kuat bagi penegakan adat.
Narkoba sebagai ancaman nyata yang melemahkan ketahanan sosial, sementara negara memiliki UU Nomor 35/2009 dan masyarakat adat memiliki hukum adat yang harus diberdayakan.
”Kami sepakat atas hal itu,” tuturnya.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab adat dan komunitas Dayak.
Melalui penyusunan Basara Peradilan Adat, revisi Tumbang Anoi, serta sinergi kuat antara lembaga adat dan pemerintah, Kalteng diharapkan mampu memperkuat pertahanan sosial dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
BNNP Kalteng mencatat, lebih dari 6.000 warga usia produktif telah terpapar narkoba. Sepanjang 2025, aparat berhasil mengungkap 14,9 kg sabu, 345 butir ekstasi, serta berbagai barang bukti lainnya.
”Data ini menunjukkan Kalimantan Tengah sebagai wilayah yang rentan menjadi jalur peredaran gelap sekaligus pasar narkotika. Jadi apa pun itu, sepakat kita perangi narkotika,” katanya. (daq/ign)
Editor : Gunawan.