Kerugian Dilaporkan Korban capai Rp29 Miliar
Ledakan kasus transaksi keuangan ilegal dan penipuan digital perkembangannya kian agresif di Indonesia. Sementara di Kalimantan Tengah (Kalteng), total kerugian korban yang dilaporkan sejak Januari-November 2025 mencapai puluhan miliar rupiah.
________________________
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng mencatat, sepanjang Januari–November 2025, ada 183 aduan pinjaman online (pinjol) illegal. Kemudian 41 aduan investasi ilegal, dan 2.338 aduan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dengan kerugian korban yang dilaporkan sebesar Rp 29,13 Miliar.
Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz menyatakan, perkembangan modus scam yang kian canggih menuntut kewaspadaan ekstra dalam bertransaksi digital.
“Penipuan digital berkembang sangat cepat. Modusnya bermacam-macam, mulai social engineering, phising, impersonation, hingga investasi digital ilegal.“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial, agar terhindar dari modus-modus penipuan dimaksud,” ujarnya.
Primandanu melanjutkan, menyikapi persoalan itu, OJK mengambil Langkah cepat. Mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat barisan menghadapi ancaman yang semakin kompleks. Melalui rapat koordinasi Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) daerah pada semester II tahun 2025 di Palangka Raya, Kamis (4/12).
Rakor itu bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga untuk mencegah dan menangani aktivitas keuangan illegal, termasuk scam yang berpotensi merugikan masyarakat Kalteng.
Koordinasi itu melibatkan Bank Indonesia, forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), serta anggota PASTI daerah. “Seluruh pihak sepakat perlunya langkah terpadu untuk menekan maraknya modus penipuan yang merugikan masyarakat,” sebut Primandanu.
Asisten Direktur Senior Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen StrategisKantor OJK Kalteng, Andrianto Suhada, memberikan paparan.
Menurutnya, OJK telah mencatat tingginya kasus yang melibatkan entitas keuangan ilegal dari tahun ke tahun. Secara nasional pada periode 1 Januari–30 November 2025, OJK menerima 23.147 pengaduan, terdiri dari: 18.633 aduan pinjaman online (pinjol) ilegal, 4.514 aduan investasi ilegal.
“Selama rentang 2017 hingga 30 November 2025, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 14.006 entitas ilegal, terdiri dari 1.882 investasi ilegal, 11.873 pinjol ilegal, 251 gadai illegal,” papar Andrianto.
Dibeberkannya, kerugian masyarakat mencapai Rp8,2 Triliun. Lebih dari 619 ribu rekening dilaporkan sejak peluncuran Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024 hingga 30 November 2025. Total laporan yang masuk: 373.129 laporan. Dari pelaku usaha sektor keuangan ada 202.426 laporan, dan dari masyarakat sebanyak 170.703 laporan. Sebanyak 619.394 rekening dilaporkan dan yang diblokir 117.301 rekening. Total kerugian yang tercatat Rp8,2 Triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir Rp389,3 Miliar.
“Pada tahun 2025, OJK Kalteng menghentikan 2.263 entitas pinjol ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal yang beredar di situs maupun aplikasi. Jadi IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” pungkas Andrianto. (*/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama