SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai tidak berjalan maksimal.
Padahal, kawasan rawan narkoba terus berkembang menjadi zona merah yang mengkhawatirkan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu mengatakan, harusnya semua pihak menekankan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika untuk pencegahan.
Menurut Dadang, kondisi daerah saat ini semakin mengkhawatirkan. Jika kawasan tertentu sudah masuk kategori zona merah, maka pelaksanaan perda seharusnya menjadi prioritas.
”Perda ini konteksnya pencegahan. Semua lini harus terlibat, dunia usaha, hiburan, masyarakat. Tapi sampai sekarang perda ini belum berjalan baik,” tegasnya.
Dadang juga mengusulkan pemetaan demografi penduduk di kawasan eks belakang Golden, salah satu lokasi yang disebut menjadi zona hitam peredaran narkoba di Kota Sampit.
”Laki-laki dan perempuan berapa, usia berapa saja, bekerja di mana, anak-anak berapa banyak, dan lainnya,” ungkapnya.
Dia menilai pembatasan ruang gerak peredaran narkoba harus dilakukan melalui pemetaan dan pengawasan intensif di wilayah rawan.
”Kita ingin persempit ruang gerak mereka. Ada anak yang tidak tahu apa-apa malah dimanfaatkan untuk mengirim barang terlarang, mereka tidak tahu ternyata narkoba. Ini bahaya sekali,” katanya.
Dadang menegaskan siap mendukung program pencegahan, pemetaan, hingga sosialisasi. DPRD disebutnya siap bersinergi dengan lintas instansi untuk memberantas sarang narkoba. (ang/ign)
Editor : Gunawan.