Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kian Tegas Perangi Barang Ilegal, Rokok dan Miras Dimusnahkan

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 4 Desember 2025 | 07:15 WIB
PEMUSNAHAN: Bea Cukai Palangka Raya bersama sejumlah pihak lainnya memusnahkan minuman keras yang diamankan dari hasil operasi, Rabu (3/12/2025).
PEMUSNAHAN: Bea Cukai Palangka Raya bersama sejumlah pihak lainnya memusnahkan minuman keras yang diamankan dari hasil operasi, Rabu (3/12/2025).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Bara api kembali jadi saksi kerasnya perang Bea Cukai Palangka Raya terhadap sindikat barang ilegal.

Rabu (3/12/2025), ratusan ribu batang rokok ilegal, tembakau iris tanpa dokumen, hingga miras oplosan dimusnahkan bersama aparat penegak hukum lainnya.

Kepala Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Gustaf, menegaskan, bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan panjang selama Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

”Ini bukan angka kecil. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan panjang, gabungan patroli darat, sungai, hingga pengawasan digital. Ini penindakan periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dalam kurun waktu tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang tanpa dokumen resmi, mulai dari produk hasil tembakau hingga minuman beralkohol,” ungkapnya.

Nilai barang sitaan yang dibabat habis terbilang fantastis. Total 227.436 batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, dan 368,25 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal—termasuk arak Bali—resmi dimusnahkan.

Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp473,6 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp263,3 juta.

Selain itu, penindakan setahun terakhir turut menghasilkan penerimaan negara berupa sanksi administrasi sebesar Rp695,18 juta.

”Total barang yang dimusnahkan 227.436 batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368,25 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Seluruh barang tersebut dinilai memiliki nilai ekonomi yang cukup besar dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tegasnya.

Gustaf menegaskan, penindakan bukan hanya menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga stabilitas pasar dari serbuan barang tanpa cukai.

”Penindakan juga menjaga pasar dari barang murah tanpa bea cukai yang merusak kompetisi usaha,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan, setelah mendapat persetujuan resmi dari KPKNL Palangka Raya.

Metodenya berbeda-beda, yakni pembakaran untuk rokok, serta penimbunan dan pembuangan isi secara khusus untuk MMEA.

Gustaf menekankan, proses pemusnahan yang transparan dan melibatkan banyak pihak merupakan upaya memberi efek jera sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah.

Dia mengapresiasi TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, Bapenda, hingga berbagai organisasi yang berkolaborasi dalam pengawasan.

Sinergi antarlembaga menjadi kunci menekan potensi peredaran barang ilegal di tujuh kabupaten dan satu kota wilayah pengawasan Bea Cukai Palangka Raya.

”Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kerja sama ini adalah pondasi untuk menjaga keamanan dan kesehatan pasar di Kalimantan Tengah,” katanya.

Gustaf menambahkan, tahun 2026 fokus pengawasan diarahkan pada peredaran rokok ilegal, MMEA ilegal, jalur darat dan sungai yang rawan, serta transaksi barang berisiko tinggi melalui e-commerce.

”Bea Cukai Palangka Raya kini memetakan ancaman baru. Pada 2026 mendatang, fokus pengawasan diarahkan pada peredaran hasil tembakau ilegal, MMEA ilegal, jalur rawan darat dan sungai, serta transaksi barang berisiko tinggi melalui e-commerce,” tegasnya.

Penguatan patroli lapangan, operasi siber, dan kolaborasi intens dengan aparat penegak hukum disebut menjadi strategi utama.

”Penguatan patroli lapangan, operasi siber, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah prioritas untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Bea Cukai Palangka Raya,” katanya. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#miras #barang ilegal #pemusnahan