NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com- Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah menggelar sidang putusan untuk kasus pencabulan anak kandung yang terjadi di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada bulan Juni 2025 lalu.
Dalam pada Senin (1/12), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa pria usia (35), yang merupakan ayah kandung korban, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk membiarkan dilakukannya perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Dwi March Stein Siagian saat membacakan amar putusan.
Terungkap dalam persidangan, kasus ini terjadi pada bulan Juni 2025 di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Korban masih berusia 6 tahun.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, ia melakukan rudapaksa kepada buah hatinya itu lantaran diselimuti nafsu, ketika melihat korban buang air kecil dan kembali hanya dengan menggunakan celana dalam.
Setelah kejadian memilukan itu, korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Ibu korban kemudian memeriksa dan menemukan lendir putih di celana dalam korban. Selain itu organ vitalnya memerah, dan terdapat bercak darah. Korban pun kemudian mengaku bahwa mahkota kehormatannya itu telah dimainkan oleh bapaknya sendiri menggunakan tangan.
Perbuatan asusila terdakwa itu pun menyebabkan korban mengalami trauma mendalam. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan anak korban. Apalagi terdakwa sebagai ayah kandung seharusnya melindungi dan memberikan rasa aman kepada anaknya.
Sementara itu lanjut hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani menuntut, terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan subsider 3 bulan kurungan.
JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama