KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan resmi menahan seorang tersangka berinisial FSR terkait dugaan korupsi pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Seruyan. Penahanan dilakukan usai konferensi pers pada Kamis (27/11).
Kajari Seruyan Andre menyampaikan bahwa FSR telah dititipkan di Lapas Perempuan Palangka Raya. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan 162 barang bukti serta menerima penitipan uang senilai Rp80.500.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Dari hasil penyidikan, FSR diduga menerima fee sebesar Rp663.400.000 dari nilai plafon kredit yang mencapai Rp15,7 miliar, yang diberikan oleh seorang saksi berinisial P,” ujar Andre.
Menurut penyidik, uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Kejaksaan juga mengungkap bahwa pada Mei 2025 terdapat 126 nasabah yang masuk kategori kolektibilitas 5 atau kredit macet. Berdasarkan audit Akuntan Publik yang ditunjuk negara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5.592.120.614.
Kasus ini merupakan hasil penelusuran atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pada bank BUMN di Seruyan sepanjang periode 2023–2024.
Andre menegaskan proses hukum akan berlanjut dan membuka peluang penetapan tersangka baru. “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Ia juga memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Dengan penahanan FSR dan penyitaan barang bukti, Kejari Seruyan berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan penyimpangan, khususnya dalam pengelolaan dana publik. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno