SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MA (36), ditangkap saat bersantai di sebuah kamar hotel di Jalan Pelita, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan empat paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah helm hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital dan potongan sedotan sebagai alat bantu pengemasan.
”Jika ditotalkan, kristal bening diduga sabu ini memiliki berat mencapai 4,17 gram," kata Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Kamis (27/11).
Suherman menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga petugas menemukan MA dengan gerak-gerik mencurigakan.
Benar saja, saat petugas menggerebek kamar hotel yang ditempati pelaku, empat paket sabu ditemukan dan langsung menguatkan bukti keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut.
”Selanjutnya, seluruh barang bukti itu dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut," terangnya.
MA kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (sir/ign)
Editor : Gunawan.