Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kian Akrab setelah Nyabu Bareng, Terdakwa Narkoba Lintas Kalimantan Hadapi Tuntutan Berat

Ria Mekar Anggreany • Kamis, 27 November 2025 | 09:35 WIB
TUNTUTAN: Tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu di Lamandau saat mengikuti persidangan, Rabu (26/11).
TUNTUTAN: Tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu di Lamandau saat mengikuti persidangan, Rabu (26/11).

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkoba lintas Kalimantan menyeret tiga orang ke kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar menuntut hukuman berat bagi Yulius Hendrianto, M Andri, dan Wahyudin Mi’ratullah atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan.

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan yang memasuki tahap tuntutan, Rabu (26/11/2025) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Yulius Hendrianto, yang disebut sebagai otak transaksi, dituntut 13 tahun penjara, sementara M Andri dan Wahyudin Mi’ratullah masing-masing dituntut 12 tahun penjara.

Ketiganya juga dibebani denda Rp2 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.

Menurut Jovanka, ketiga terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

”Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum,” ucapnya.

Kasus ini bermula pertengahan Juni 2025, ketika Yulius (pekerja tambang emas) menghubungi Andri, sopir travel, untuk mencarikan penjual sabu.

Setelah membeli sabu di Tumbang Samba dan memakainya bersama, hubungan keduanya makin erat.

Yulius kemudian mengajak membeli sabu dalam jumlah besar ke Pontianak, yang sebagian akan dijual ke area tambang, sementara sisanya untuk konsumsi mereka.

Nahas, saat perjalanan pulang dari Pontianak, mobil mereka dihentikan aparat Polres Lamandau.

Penggeledahan menemukan 26,13 gram sabu, alat bong, dan timbangan di dalam kendaraan.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang masifnya peredaran narkoba, yang tak hanya menyasar kota besar, tetapi merambah lokasi tambang, perkebunan kelapa sawit, hingga pelosok desa di Lamandau. (mex/ign)

Editor : Gunawan.
#lamandau #terdakwa narkoba