PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terdakwa Salihin alias Saleh, eks bandar Sabu di Puntun Palangka Raya, terpaksa ditunda, Selasa (25/11).
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) itu, lantaran tim kuasa hukum Saleh menyatakan belum siap melakukan pembacaan pembelaan. Penundaan usai ketok palu Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati. Hadir Tim kuasa hukum Saleh, Albert Chong, Yohana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati mewakili Dwinanto Agung Wibowo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menuntutnya dengan hukuman enam tahun pidana penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11) lalu.
Albert Chong menegaskan, pihaknya membutuhkan waktu lebih karena materi tuntutan JPU disebutnya sangat panjang dan kompleks.”Kami meminta waktu tambahan dua minggu demi mematangkan pledoi yang disebutnya membutuhkan kajian lebih mendalam,” ungkapnya.
Menurutnya, waktu dua minggu cukup untuk melakukan penyusunan pembelaan, dan nantinya pembelaan tersebut merupakan fakta persidangan dan sesuai aturan hukum berlaku. “Apalagi tuntutan JPU juga cukup tebal. Kami perlu waktu menyusun tanggapan yang komprehensif,” tegas Albert.
Sementara itu, JPU Riwun Sriwati menyampaikan, tidak keberatan atas permintaan itu. Sebab penundaan tidak akan mengganggu jalannya proses hukum selama masih dalam batas kewajaran.”Kami mengikuti dan itu adalah hak dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan itu beberapa kali mengalami penundaan. Pembacaan tuntutan dibacakan langsung Jaksa Senior Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo. Dengan ketua majelis hakim Sri Hasnawati. Dalam sidang itu, penjagaan ketat diberlakukan dan Saleh terlihat tenang tanpa ekspresi.
JPU memandang, tidak ada hal meringankan dari terdakwa. JPU bahkan menekankan, tuntutan enam tahun penjara itu lantaran terdakwa Saleh juga merupakan terpidana dalam peredaran narkotika dan telah dipidana selama tujuh tahun. JPU juga menuntut sejumlah harta Saleh, berupa bangunan dan lahan disita untuk negara. Juga menuntut denda Rp 1 Miliar.
JPU Dwinanto Agung Wibowo menyampaikan, tuntutan itu memita majelis hakim menyatakan terdakwa Saleh secara sah dan menyakinkan melakukan dugaan tindak pidana TPPU. Juga meminta majelis menetapkan denda terhadap terdakwa sebesar 1 miliar, yang jika tidak sanggup maka diganti pidana penjara enam bulan.
Sementara itu, kuasa hukum Saleh, Deni menyampaikan tuntutan itu merupakan hak JPU. Namun tim kuasa hukum akan siap melakukan pembelaaan dalam agenda persidangan selanjutnya.”Kami akan lakukan pembelaaan dalam fakta persidangan. Kita akan bacakan,” tandasnya.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama