PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Tuntutan enam tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Salihin alias Saleh, mantan bandar besar sabu di kawasan Puntun Palangka Raya, terus menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat Dayak.
Setelah sebelumnya disesalkan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) dan sejumlah organisasi masyarakat Dayak, kini Forum Koordinasi Damang Kepala Adat se-Kalimantan Tengah turut menyatakan kekecewaannya.
Koordinator Forum Damang Kalteng, Wawan Embang, menilai tuntutan tersebut terlalu ringan, mengingat dakwaan terhadap Saleh adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
“Seharusnya tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan menggunakan ancaman maksimal, yakni 20 tahun sebagaimana undang-undang TPPU. Sepak terjang Saleh sebagai gembong narkoba sangat merusak kehidupan masyarakat Dayak. Karena itu harus ada efek jera dengan tuntutan hukuman maksimal,” tegas Wawan Embang di Palangka Raya, Kamis (20/11/2025).
Menurut Wawan, tuntutan yang ringan dikhawatirkan tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa masyarakat Dayak menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyidangkan perkara tersebut.
“Kami memohon para hakim berani menjatuhkan hukuman maksimal, dengan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU,” ujarnya.
Wawan juga menambahkan bahwa kerusakan sosial yang ditimbulkan oleh kejahatan narkoba skala besar yang dilakukan Saleh harus menjadi pertimbangan penting dalam pemidanaan. “Tuntutan keadilan dari masyarakat Dayak dengan hukuman maksimal merupakan refleksi dari semangat masyarakat memerangi narkoba sebagai kejahatan luar biasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, GDAN juga menilai tuntutan enam tahun terhadap Saleh sebagai hal yang tidak masuk akal. Mereka menyoroti rekam jejak Saleh yang dinilai sebagai “penghancur masyarakat Dayak”, namun hanya dituntut dengan hukuman yang dianggap terlalu rendah. GDAN menilai tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan publik, terlebih setelah pengalaman tahun 2022 ketika Saleh sempat divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus kepemilikan 200 gram sabu.
GDAN menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan Saleh berada pada skala besar, dengan dugaan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah. Karena itu, mereka mendorong pemberian hukuman maksimal sebagai efek jera dan upaya serius dalam memberantas jaringan narkoba di Kalimantan Tengah. (daq/yit)
Editor : Heru Prayitno