Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

BNNK Kotawaringini Timur Siapkan Tes Urine Gelombang II Bagi ASN dan Perangkat Desa

Rado. • Jumat, 21 November 2025 | 09:50 WIB

 

PEMERIKSAAN: Tes urine pada kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di gedung DPRD Kotim, Senin (17/11/2025) lalu. FOTO: BNNK KOTIM/RADAR SAMPIT
PEMERIKSAAN: Tes urine pada kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di gedung DPRD Kotim, Senin (17/11/2025) lalu. FOTO: BNNK KOTIM/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com — Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur, AKBP Muhammad Fadli, mengungkap hasil pelaksanaan tes urine yang digelar atas permintaan Ketua DPRD Kotim. Dari 147 peserta tes, lima orang dinyatakan positif, terdiri dari tiga kepala desa dan dua ASN.

Fadli menjelaskan, asesmen langsung dilakukan pada malam hari setelah hasil pemeriksaan keluar. Dari pemeriksaan awal, para peserta mengaku mengonsumsi sejumlah jenis obat, seperti PCC, genit, serta obat pereda nyeri golongan tertentu. Sebagian menggunakannya sebagai doping kerja, obat sakit perut, atau karena tekanan pekerjaan.

“Sebagian kepala desa bekerja sendiri di kebun sehingga memakai obat-obatan itu sebagai doping. Ada juga yang mengaku stres karena beban kerja. Dari asesmen, mereka masih kategori penyalahguna dan tetap harus menjalani wajib lapor,” jelas Fadli, Rabu (19/11).

BNNK menegaskan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan positif akan masuk program pengawasan selama tiga bulan dengan wajib lapor dua kali seminggu. Jika ditemukan indikasi penggunaan jangka panjang atau adanya ketergantungan berat, tindakan medis lanjutan akan diberikan oleh dokter. 

Dari lima orang tersebut, satu peserta diduga menggunakan sabu-sabu, sementara lainnya terdeteksi zat obat-obatan tertentu, termasuk morfin golongan II yang merupakan obat medis.

“Kami tidak menemukan barang bukti sehingga penanganannya bersifat rehabilitatif, bukan penegakan hukum. Tujuan tes ini untuk memastikan apakah lingkungan pemerintahan sudah bersih dari penyalahgunaan narkoba,” kata Fadli.

Hingga kini, dari 168 kepala desa dan 17 camat, baru sebagian yang mengikuti tes urine. BNNK bersama DPRD berencana menyiapkan gelombang kedua pemeriksaan, termasuk bagi aparatur kecamatan, perangkat desa, anggota Sekwan, serta anggota DPRD yang belum mengikuti tes.

Fadli menambahkan, satu peserta yang terindikasi positif sabu-sabu harus menjalani pemeriksaan lanjutan di bagian kejiwaan. Sementara lainnya masuk kategori penyalahgunaan ringan dan akan menjalani rawat jalan.

“Pengguna ini bukan kelas berat, tetapi tetap harus diobati. Ada juga yang positif morfin, namun itu obat golongan II untuk mengatasi nyeri,” jelasnya.

Ia mengimbau ASN, kepala desa, dan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi obat tanpa resep dokter.

“Kami sudah meminta kepala desa yang positif menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Selama tiga bulan ke depan, mereka berada di bawah pengawasan kami,” tegas Fadli.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur, menegaskan jabatan kepala desa menuntut integritas tinggi sehingga pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika tidak dapat ditoleransi.

Yudi menyatakan bahwa ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021, yang mewajibkan kepala desa memenuhi syarat bebas narkoba agar dapat menjalankan tugas.

“Jika terbukti menggunakan narkoba setelah pendalaman BNNK, maka kepala desa tersebut tidak memenuhi syarat dan dapat diberhentikan,” tegasnya.

Namun, DPMD Kotim belum dapat mengambil keputusan sebelum menerima laporan resmi dari DPRD dan BNNK. Yudi menekankan bahwa pihaknya hanya dapat bertindak setelah pemeriksaan lanjutan memastikan apakah temuan tersebut benar tergolong penyalahgunaan narkotika atau efek obat lain.

“Kami menunggu laporan resmi hasil pendalaman. Setelah itu baru bisa diputuskan langkah selanjutnya,” ujarnya. (ang/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#tes urine #BNNK Kotim #narkoba