PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menggelar pemusnahan ratusan gram sabu, ratusan butir ekstasi, senjata tajam, hingga botol mercury.
Barang bukti itu dihancurkan setelah seluruh perkara yang menyertainya berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kamis (20/11/2025), disaksikan berbagai unsur terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, sabu seberat 458,93 gram dari 71 perkara dengan nilai taksiran Rp688.395.000, 140 butir ekstasi dari 6 perkara senilai sekitar Rp105.000.000, dua bilah senjata tajam dari 2 perkara, serta 10 botol mercury dari 1 perkara yang selanjutnya diserahkan kepada instansi berwenang.
Pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yakni melarutkan narkotika menggunakan cairan pembersih lantai serta membakar barang bukti dari perkara umum dan narkotika.
Kegiatan dipimpin Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palangka Raya dan dihadiri perwakilan BNN Kota Palangka Raya, Dandim 1013 Palangka Raya, Bea Cukai Palangka Raya, Pengadilan Negeri Palangka Raya, serta unsur Satpol PP Kota Palangka Raya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Andriyanto menegaskan, pemusnahan kali ini mencakup 85 perkara pidana dengan status inkrah periode Juli–November 2025.
Dia menjelaskan, dasar hukum kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a KUHP serta Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
”Jadi, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Semua yang dimusnahkan sudah tidak ada pengembangan atau hal lainnya, sudah tetap sesuai aturan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menekankan pentingnya keterbukaan publik dalam setiap proses penegakan hukum.
”Pemusnahan ini memastikan barang bukti tidak akan disalahgunakan serta menjadi wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya. (daq/ign)
Editor : Gunawan.