Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lapor Lewat Call Center 110, Polda Kalteng Pastikan Polisi Tiba dalam 10 Menit

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 20 November 2025 | 10:25 WIB
SOSIALISASI PELAYANAN: Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan sosialisasi layanan Call Center 110 di Duta Mall Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).
SOSIALISASI PELAYANAN: Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan sosialisasi layanan Call Center 110 di Duta Mall Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Polda Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kepolisian yang cepat dan mudah dijangkau.

Melalui Call Center Police Emergency Hotline 110, masyarakat cukup melakukan satu panggilan untuk mendapatkan bantuan kepolisian.

Penanganan cepat itu mulai dari kasus kriminal, kecelakaan, gangguan kamtibmas hingga kondisi rumah rusak yang berpotensi membahayakan. Dalam 10 menit, personel terdekat dipastikan tiba di lokasi.

Penegasan layanan cepat ini disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan saat sosialisasi layanan Call Center 110 di Duta Mall Palangka Raya, Selasa (18/11/2025) malam.

”Hadir 1x24 jam. Pengaduan kriminal, kecelakaan dan lain-lain, gangguan kamtibmas, bantuan kepolisian, bencana alam dan kebakaran hingga informasi layanan kepolisian. Dalam waktu 10 menit sudah ada personel ke TKP, anggota terdekat untuk segera datang ke lokasi,” ungkapnya.

Iwan menekankan, sosialisasi ini dilakukan karena pemanfaatan layanan pengaduan masyarakat selama ini dinilai belum optimal.

Polda ingin memastikan masyarakat mudah mengetahui dan menggunakan jalur aduan resmi tersebut.

”Kini Polri sudah memberikan satu kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat, layanan polisi 110. Saya melihat masih belum disosialisasikan kepada masyarakat, mengetahui dengan mudah jika menghadapi permasalahan membutuhkan bantuan kepolisian, pertolongan, perlindungan dari kepolisian. Bisa melapor ke 110, nanti akan ditindaklanjuti secara cepat dan kehadiran personel Polri,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, jika pelapor berada di Kabupaten Murung Raya, maka Polres atau Polsek setempat akan langsung menangani laporan tersebut.

Sistem ini dirancang agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan tepat.

Melalui sosialisasi ini, Polda Kalteng berharap masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan Call Center 110 sebagai saluran resmi pengaduan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Tengah.

”Jadi saya meminta masyarakat untuk memanfaatkan aduan ini dan jangan takut untuk mengadu atau melaporkan. Karena pasti akan kami tindak lanjuti,” katanya. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#polda kalteng #polisi #Call center 110