PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Pra Peradilan yang diajukan MR dan DP atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Pabrik Tepung Ikan di Sungai Kapitan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, ditolak.
Sidang putusan dilaksanakan Senin 17 November 2025 yang dipimpin oleh hakim tunggal.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dody Heryanto mengatakan, permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka MR dan DP, setelah proses sidang selama satu pekan berlangsung dengan serangkaian pembuktian dari masing-masing pihak.
Menurutnya, saat ini penyidik akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dan mengimbau kepada para tersangka beretikat baik dan datang pada saat pemanggilan untuk pemeriksaan.
Menurutnya, pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan kepada para pemohon pra peradilan ini sebanyak 4 kali. "Kita sudah lakukan pemanggilan sebanyak 4 kali dan setiap kali pemanggilan para tersangka tidak pernah hadir," ujar Dody.
Selanjutnya, penyidik akan kembali melakukan pemanggilan lagi. Namun jika tidak hadir dan tidak mengindahkan maka akan ditetapkan status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kalau sudah ditetapkan sebagai DPO maka tidak perlu lagi adanya surat perintah penangkapan bisa langsung ditangkap," tegas Dody.
Ia kembali mengingatkan, agar para tersangka datang secara baik-baik karena pihak penyidik juga menjalankan tugas dan kepentingan negara. Mereka akan diperiksa baik sebagai saksi silang atau sebagai tersangka nantinya.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa atas penetapan tersangka atas nama inisial MR dan DP dijukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Mereka menganggap dua alat bukti permulaan yang digunakan penyidik belum cukup.
Selain itu, para tersangka mengklaim belum pernah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Atas dasar itu mereka keberatan dan mengajukan pra peradilan atas penetapan status tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kejari) Kotawaringin Barat kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A. Zebua, pada Jumat (24/10/2025).
Empat orang tersangka, masing-masing berinisial RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kobar tahun 2016, kemudian HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Perikanan pada saat proyek dilaksanakan, kemudian MR, Direktur PT Cipta Karya Kalimantan, serta DP selaku konsultan perencanaan proyek. Penetapan keempatnya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. (sam/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama