NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berusia 58 tahun dijatuhi hukuman berat setelah dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 14 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
”Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese saat membacakan putusan, Jumat (14/11/2025).
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara dan denda serupa.
Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan terdakwa yang menyetubuhi korban dilakukan berulang kali sejak Maret 2024 hingga Juni 2025. Korban berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.
Tindakan itu terjadi di rumah mereka dan sebuah pondok kebun di Kecamatan Bulik Timur, Lamandau.
Terdakwa melakukan hal tersebut dengan ancaman sehingga korban tidak berani menolak. Ancaman yang dilontarkan berupa pemukulan, tak disekolahkan, hingga menakuti korban akan ikut dipenjara.
Karena tekanan yang terus dialami, korban akhirnya mengadu kepada kakaknya melalui panggilan video, lalu memberanikan diri menceritakan semuanya kepada ibu kandungnya. Laporan kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian hingga kasus ini diproses secara hukum. (mex/ign)
Editor : Gunawan.