Radarsampit.jawapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap enam lokasi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (11/11). Salah satu yang menjadi target penggeledahan, yakni rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Penggeledahan itu dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mentersangkakan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo.
"Di rumah dinas bupati, penyidik mengamankan barang bukti uang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11).
Selain rumah dinas Bupati Ponorogo, tim penyidik turut menggeledah kantor Bupati, kantor Sekda, kantor BPKSDM, rumah tersangka Sucipto, dan rumah Ely Widodo yang merupakan adik dari Bupati Ponorogo.
"Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ucap Budi.
Ia menekankan, barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan akan disita untuk selanjutnya didalami melalui proses pemeriksaan saksi-saksi.
Penggeledahan itu dilakukan sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi mengimbau masyarakat Ponorogo untuk bersama-sama mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi. Hal itu dilakukan dengan memberikan sikap kooperatif, dari setiap proses penyidikan kasus tersebut.
"Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Hal ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11).
Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto.
"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.
Sugiri Sancoko terjerat dalam kasus dugaan suap yang mencakup tiga klaster, di antaranya suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Klaster pertama, berkaitan dengan adanya dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Diduga, Yunus memberikan uang kepada Bupati Sugiri Sancoko (SUG) agar tidak diganti dari jabatannya.
Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Ponorogo Agus Pramono.
Klaster Kedua berkaitan dengan dugaan suap proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Diduga, Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD, memberikan fee proyek 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Sementara klaster ketiga, Sugiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta selama periode 2023–2025. Penerimaan gratifikasi itu berkaitan jabatannya sebagai Bupati.
Adapun, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko