SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Puluhan warga dari Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) dan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Seruyan, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sampit, Senin (10/11).
Mereka menuntut keadilan dan pembebasan tiga warga yang didakwa membawa senjata tajam dalam konflik lahan dengan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).
Massa menilai, penegakan hukum telah mengabaikan konteks budaya dan hukum adat Dayak.
Ketiga terdakwa, Candra, Abai, dan Yoyo, dinilai dikriminalisasi hanya karena membawa mandau, senjata tradisional yang menjadi simbol identitas masyarakat Dayak.
”Sejak lahir masyarakat Dayak sudah akrab dengan mandau. Itu bukan untuk mengancam, apalagi melukai. Di persidangan terbukti mandau itu tidak pernah dihunus, hanya digantung di pinggang,” tegas Ketua DPD ARUN Seruyan, April H Napitupulu, dalam orasinya.
April juga menyebut, fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perusakan sebagaimana dakwaan Pasal 170 dan 406 KUHP.
Dia menegaskan, PT AKPL justru belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015.
”Kami minta hakim memutus perkara ini dengan adil. Ini bukan tindak pidana, tetapi ranah hukum adat yang diakui negara. Kami berharap ketiga rekan kami segera bebas dan bisa pulang ke keluarga,” ujarnya.
April menambahkan, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan. ”Jika perlu, kami akan menggugat PT AKPL dan aparat penegak hukum yang telah merugikan para terdakwa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua TBBR Seruyan Bujianto memastikan organisasinya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
”Tiga orang yang ditahan adalah anggota kami. Kami tidak akan tinggal diam. Setelah ini, kami bersama ARUN akan menuntut PT AKPL agar bertanggung jawab,” katanya.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua PN Kelas IB Sampit Benny Octavianus menyambut baik penyampaian aspirasi masyarakat yang berlangsung tertib.
Dia menegaskan, pengadilan bekerja secara independen sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
”Silakan sampaikan aspirasi secara tertib. Kami terbuka. Namun, pahami bahwa pengadilan bekerja berdasarkan hukum nasional. Jika ingin menguji norma hukum adat, itu dapat diajukan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Benny juga mengimbau agar masyarakat tidak menggiring opini yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
”Kami tidak memihak siapa pun. Pengadilan berdiri untuk menegakkan keadilan bagi rakyat,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada 7 Mei 2025 di area perkebunan PT AKPL, Kabupaten Seruyan. Saat operasi Pekat Telabang yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah dan Polres Seruyan, 27 warga ditangkap karena dituduh menjarah buah sawit milik perusahaan.
Aparat mengamankan delapan pikap berisi tandan buah segar (TBS), satu kendaraan kosong, serta delapan egrek, delapan tojok, dan satu cangkul sebagai barang bukti.
Dari total 27 orang, 23 di antaranya sudah divonis tujuh bulan penjara. Sementara tiga terdakwa lain, Candra, Abai, dan Yoyo, masih disidang atas tuduhan membawa senjata tajam.
Dalam sidang terakhir, jaksa dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Massa aksi berharap hakim mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat dalam menjatuhkan putusan, mengingat mandau bukan alat kejahatan, melainkan simbol kehormatan masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah. (sir/ign)
Editor : Gunawan.