NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com - Sidang kasus pencurian sawit di salah satu perusahaan besar swasta (PBS), dengan agenda pembacaan tuntutan telah digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru tadi.
Jovanka Aini Azhar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa, yaitu Benyamin Bora Kadu, Yermias Bora Sudi, Muhdi Rifai, dan Febrianto.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan" sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut Terdakwa I Benyamin Bora Kadu, Terdakwa II Yermias Bora Sudi, Terdakwa III Muhdi Rifai, dan Terdakwa IV Febrianto masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jovanka Aini Azhar.
Dipaparkannya, kasus ini bermula Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Estate Limau 2 Afdeling Golf Blok D019 PT SML, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Keempat terdakwa bersama dengan seorang DPO bernama Didik, melakukan panen sawit ilegal di lokasi tersebut.
Berdasarkan kronologis yang dibacakan dalam dakwaan, awalnya Benyamin dan Yermias ingin jalan-jalan ke Desa Riam Panahan. Di perjalanan, mereka bertemu dengan Muhdi, Febrianto, dan Didik yang sedang mencari sinyal. Didik kemudian mengajak untuk mengambil buah kelapa sawit di Afdeling Golf PT SML.
Meskipun sempat ragu, Benyamin akhirnya setuju setelah Didik meyakinkan bahwa mereka tidak akan ketahuan. Mereka kemudian berangkat menuju PT SML menggunakan mobil milik Didik. Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka tiba di lokasi dan langsung memanen buah kelapa sawit serta memasukkannya ke dalam mobil.
Aksi mereka diketahui oleh saksi bernama Yulius Lede yang sedang melakukan pengecekan buah kelapa sawit. Yulius mendengar suara mencurigakan dan melihat para terdakwa sedang memuat buah kelapa sawit. Benyamin, Yermias, dan Didik melarikan diri, sementara Muhdi dan Febrianto kabur dengan membawa mobil berisi sawit curian.
Muhdi dan Febrianto kemudian membuang buah kelapa sawit tersebut di semak-semak dekat warung di Desa Riam Panahan. Akibat perbuatan para terdakwa, PT Sawit Mandiri Lestari (PT. SML) mengalami kerugian sebesar Rp 2.756.000,-.(mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama