SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Aksi dua pemuda berinisial R (28) dan I (24) berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap saat berboncengan di Jalan Tjilik Riwut, Gang Adat, Kecamatan Baamang, Sampit, karena kedapatan membawa 15,40 gram sabu siap edar.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) yang saat itu sedang berpatroli langsung menghentikan laju sepeda motor dengan nomor polisi KH 6439 QZ setelah mencurigai gerak-gerik keduanya.
Hasil penggeledahan mengungkap tiga paket sabu yang disembunyikan di kantong celana salah satu pelaku.
”Diduga kuat kedua remaja ini akan mengedarkan narkoba. Namun, mereka berhasil kami amankan lebih dulu,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Kamis (6/11).
Selain sabu seberat 15,40 gram, polisi juga menyita dua telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lanjutan.
”Setelah digeledah, kami berhasil menemukan tiga paket sabu yang disimpan di kantong saku celana pelaku,” beber Suherman.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa keduanya terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah itu.
Polisi menjerat R dan I dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Suherman. (sir/ign)
Editor : Gunawan.