PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Saleh, mantan bandar besar sabu kawasan Puntun Palangka Raya, kembali tertunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng belum siap membacakan tuntutan meski sidang telah tiga kali dijadwalkan. Alasannya, masih mematangkan analisis hukum dalam penyusunan surat tuntutan.
JPU Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo menegaskan, penundaan bukan tanpa alasan.
Sejak awal pihaknya telah meminta waktu tambahan sekitar dua minggu untuk menyelesaikan surat tuntutan, namun majelis hakim meminta agar proses dipercepat.
”Iya, kami sudah meminta hal itu. Padahal sebelumnya kami sudah menyampaikan baru siap dua minggu. Kami menyiapkan dan menyusun surat tuntutan sebaik-baiknya,” ujarnya, Rabu (5/11).
Menurut Dwinanto, perkara Saleh memerlukan analisa hukum yang mendalam karena menjadi perhatian publik.
”Kami minta seminggu, tapi tetap ditolak. Kami tidak ingin gegabah menyiapkan tuntutan karena perkara ini harus dibuktikan lewat analisa hukum yang tajam. Ini perkara penting dan jadi sorotan masyarakat. Kami ingin menuntut sesuai fakta persidangan dan analisa hukum mendalam,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Saleh, Albert Chong, menegaskan, pihaknya siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan kapan pun digelar.
”Saat ini bola panas ada di JPU. Kami besok siap, semoga dibacakan. Tiga kali ditunda terlalu lama, tapi semua harus dihormati,” katanya.
Albert menambahkan, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang ada untuk menyiapkan pembelaan maksimal.
”Kami juga meminta waktu yang cukup untuk menyusun pembelaan. Saya tidak bisa memprediksi karena masih menunggu pembacaan konkret dari JPU. Kita akan lakukan pembelaan maksimal, menghadirkan saksi, dan melakukan yang terbaik,” katanya.
Saleh alias Salihin dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan Saleh, aparat menyita berbagai aset bernilai besar, di antaranya uang tunai Rp902 juta, rekening koran, ATM, bangunan ruko di Jalan Murjani, tanah, hingga rumah belum jadi di Jalan Meranti 4. (daq/ign)
Editor : Gunawan.