SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sisa hutan berusia ratusan tahun di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, menjadi benteng terakhir lingkungan hijau yang masih bertahan di ujung wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pemerintah desa bersama warga kompak menolak ekspansi perkebunan kelapa sawit mengincar kawasan tersebut.
Kepala Desa Tumbang Ramei Natalis menegaskan, hutan di wilayahnya memiliki nilai ekologis dan historis tinggi.
Meskipun izin perkebunan telah diterbitkan Pemkab Kotim, hingga kini belum ada aktivitas pembukaan lahan di sana.
”Saat ini hutan itu masih dijaga dan kami berharap memang ini dipertahankan,” kata Natalis.
Hutan yang sempat menjadi perbincangan publik ini merupakan sumber kehidupan warga. Mereka menggantungkan diri pada hasil hutan dan menjaga keseimbangan alam.
Menurut Natalis, jika hutan dibuka untuk perkebunan, maka penderitaan dan bencana ekologis akan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.
Kini, akses jalan menuju hutan itu sedang dibuka untuk menghubungkan Desa Tumbang Ramei dan Tumbang Ngahan. Namun, pembangunannya dilakukan secara hati-hati dengan menghindari penebangan pohon besar.
”Jalan usaha tani saja untuk penghubung Desa Tumbang Ramei–Tumbang Ngahan. Di jalur itu masih banyak kayu berusia ratusan tahun,” ujarnya.
Natalis menegaskan, pembangunan jalan tersebut murni menggunakan dana desa, bukan untuk mendukung aktivitas perusahaan.
”Yang kami bangun adalah jalan desa dan menggunakan dana desa untuk menggarapnya, agar masyarakat mudah mengakses hutan dan desa di sekitarnya,” ujarnya lagi.
Diketahui, izin konsesi pelepasan kawasan hutan PT Bintang Sakti Lenggana mencakup lima desa, yakni Tumbang Kalang, Tumbang Manya, Kuluk Telawang, Sei Puring, dan Tumbang Ngahan, dengan total luas 5.906,07 hektare.
Izin tersebut sempat dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun kemudian dikeluarkan kembali.
Masyarakat setempat berharap izin di dalam hutan monumental itu dibatalkan secara keseluruhan, bukan hanya sebagian.
Permasalahan di Tumbang Ramei mencuat saat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana muncul upaya menggagalkan kegiatan itu.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Kotim Halikinnor kala itu berjanji akan mencabut izin yang menimbulkan konflik tersebut. (ang/ign)
Editor : Gunawan.