PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Polres Kotawaringin Barat amankan 42 tersangka kasus narkoba dari giat operasi bulan Mei-Oktober 2025. Para tersangka didominasi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Prio Santosa mengatakan, 42 tersangka kini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari semua tersangka sebagian besar terindikasi pengedar.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan dan sudah mendapatkan ketetapan sebagi barang bukti dari Kejaksaan, sebanyak 459,09 gram jenis sabu. Sedangkan pil ekstasi ada sebanyak 24 butir," ungkap Theo, Rabu (5/11/2025)
Menurut Kapolres, dari jumlah total barang bukti itu, yang dimusnahkan sebanyak 364,18 gram. Sedangkan sisanya untuk barang bukti dan laboratorium, termasuk ektasi.
Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu dengan cairan pembersih lantai kemudian keaslian sabu juga dipastikan oleh anggota yang disaksikan para wartawan.
Dari puluhan tersangka itu, mayoritas pelaku baru dan sebagian kecil residivis. Barang haram tersebut diedarkan oleh para pelaku dengan harga beragam, ada yang paket Rp100 Ribuan hingga Rp1 Jutaan.
Dari hasil interogasi, barang didapat mayoritas dari jalur darat, ada yang dari provinsi tetangga ada juga dari jalur laut.
Beragam alasan juga ditemui namun mayoritas karena ekonomi dan pekerjaan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar membentengi diri dari narkoba. Terhadap lingkungan sekitar saya meminta masyarakat harus peka dan jangan pernah menganggap remeh jika ada potensi yang akan mengarah kepada perbuatan yang berkaitan dengan narkoba," pinta Kapolres.
Termasuk terhadap generasi, kaum gen z harus mendapat pengawasan orangtua karena itu menjadi aset masa depan bangsa jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba. (sam)
Editor : Slamet Harmoko