SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Belakangan, fenomena fotografer jalanan atau “fotografer ngamen” semakin sering dijumpai di berbagai kota, termasuk di kawasan car free day atau taman kota.
Para fotografer ini biasanya mengabadikan momen pelari, pesepeda, hingga warga yang tengah beraktivitas di ruang publik.
Namun, tidak semua orang nyaman menjadi objek foto tanpa izin. Sebagian merasa terganggu, bahkan khawatir foto mereka tersebar tanpa sepengetahuan atau digunakan untuk kepentingan komersial.
Jika kamu termasuk yang merasa keberatan difoto oleh fotografer jalanan, berikut beberapa tips agar tetap nyaman dan hak privasimu tetap terlindungi.
1. Sampaikan dengan Sopan
Jika merasa tidak nyaman, jangan ragu untuk menyampaikan langsung pada fotografer dengan cara yang baik. Katakan bahwa kamu tidak berkenan difoto atau meminta foto tersebut tidak dipublikasikan.
Pendekatan yang sopan sering kali lebih efektif dibandingkan reaksi emosional.
“Mas, maaf, saya kurang nyaman difoto. Mohon jangan unggah ya,” bisa jadi contoh kalimat sederhana namun tegas.
2. Kenali Hakmu Berdasarkan Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk data pribadi. Artinya, fotografer wajib meminta izin sebelum menyebarluaskan hasil foto tersebut.
Kamu juga berhak meminta foto yang sudah diambil atau diunggah untuk dihapus bila tidak mendapatkan persetujuanmu.
3. Waspadai Penyalahgunaan di Dunia Digital
Era digital dan kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) membuat penyalahgunaan foto semakin mungkin terjadi.
Foto wajah bisa dimanipulasi atau dipakai tanpa izin untuk berbagai keperluan, termasuk komersial.
Karena itu, penting untuk berhati-hati dan meminta fotografer menjelaskan tujuan pemotretan, apakah hanya untuk dokumentasi pribadi, portofolio, atau diunggah di media sosial.
4. Gunakan Isyarat Tubuh Saat Merasa Tidak Nyaman
Jika kamu enggan difoto tapi tidak sempat bicara langsung, gunakan bahasa tubuh sederhana seperti menutup wajah, menoleh ke arah lain, atau mengangkat tangan sebagai tanda penolakan. Biasanya fotografer profesional akan memahami dan menghormati isyarat tersebut.
5. Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Apabila foto pribadi tetap disebarluaskan tanpa izin, kamu bisa melapor ke pihak berwenang atau melalui kanal aduan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Laporan dapat diproses berdasarkan UU PDP dan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur sanksi atas penyalahgunaan data pribadi dan pelanggaran hak atas citra diri.
6. Hargai Sisi Positifnya
Di sisi lain, tak sedikit fotografer jalanan yang berniat baik, ingin mengasah kemampuan, atau memberi kenangan indah bagi masyarakat yang berolahraga di ruang publik.
Jika kamu merasa nyaman, tidak ada salahnya berinteraksi dan menghargai karya mereka—asal tetap dengan kesepakatan yang jelas.
Intinya, ruang publik bukan berarti tanpa batas. Baik fotografer maupun masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama: menjaga etika, menghormati privasi, dan memastikan aktivitas di ruang publik tetap aman serta beradab. (oes)
Editor : Slamet Harmoko