Radarsampit.jawapos.com - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp 87,41 juta per jemaah.
Dari total biaya tersebut, nilai manfaat pengelolaan dana haji mencapai Rp 33,21 juta atau 38 persen, sementara jamaah membayar langsung Rp 54,19 juta atau 62 persen.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa biaya haji tahun 2026 mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Ia memastikan penurunan ini tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan bagi jamaah.
“Penurunan biaya ini tidak akan mengurangi standar pelayanan kepada jamaah,” tegas Marwan dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Inilah Untung Rugi Umrah Mandiri Setelah Pengesahan UU Pelaksanaan Haji dan Umrah Terbaru
Ia menambahkan, seluruh aspek layanan telah dipastikan tetap optimal, mulai dari pemondokan, konsumsi, transportasi darat dan udara, hingga pelayanan selama di Tanah Suci.
Marwan juga mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berhasil mencatatkan surplus sekitar Rp 149 miliar, sehingga turut mendukung pembiayaan haji tahun depan.
Surplus tersebut dinilai menjadi cadangan penting untuk menjaga keberlanjutan subsidi nilai manfaat bagi jamaah di tahun-tahun berikutnya.
Setelah penetapan BPIH 2026, jamaah akan melunasi biaya sebesar Rp 54,19 juta, dikurangi setoran awal Rp 25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp 2,7 juta.
Dengan demikian, pelunasan yang harus dibayarkan jamaah diperkirakan sekitar Rp 26,49 juta.
Selain itu, jamaah juga akan menerima pengembalian biaya hidup (living cost) sebesar Rp 3,3 juta, sehingga biaya riil yang dibayarkan menjadi sekitar Rp 23,19 juta.
“Dengan efisiensi dan pengelolaan keuangan yang baik, jamaah justru mendapat keringanan,” tegasnya.
Sementara, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan dari sudut pandang ekonomi, seharusnya biaya haji tahun 2026 justru mengalami kenaikan sebesar Rp 2,7 juta.
Menurutnya, potensi kenaikan tersebut disebabkan oleh faktor inflasi dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Pada tahun 2026, nilai tukar rupiah diperkirakan mencapai Rp 16.500 per 1 dolar AS, sedangkan pada tahun 2025 berada di kisaran Rp 16.000 per 1 dolar AS.
Namun, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah melakukan pembahasan dan perhitungan ulang untuk menekan sejumlah pos pembiayaan yang dinilai tidak efisien.
“Jadi kalau menggunakan hitung-hitungan ekonomis tersebut, hitungan kami itu naik Rp 2,7 juta. Namun, bersama dengan DPR RI, Komisi VIII, kita mencoba menghitung ulang mana-mana pos yang bisa kita efisiensikan, akhirnya disepakati lah turun sekitar Rp 2 juta untuk BPIH-nya,” pungkasnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko