SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya mencari solusi atas meningkatnya volume sampah yang menjadi persoalan serius di daerah tersebut.
Melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah, Pemkab Kotim berkomitmen menciptakan sistem pengelolaan yang efektif, efisien, dan berbasis pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Kegiatan FGD yang digelar di Sampit, Selasa 28 Oktober 2025, dalam sambutan Bupati Kotawaringin Timur yang disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kotim Masri mengungkapkan, permasalahan sampah merupakan tantangan besar yang dihadapi setiap daerah, termasuk Kotim.
Pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi telah menyebabkan lonjakan volume timbulan sampah yang signifikan.
“Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini bisa berdampak buruk terhadap kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kualitas hidup kita semua,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kotim, lanjutnya, berkomitmen memperkuat kebijakan dan sistem pengelolaan sampah yang menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan.
Komitmen ini juga sejalan dengan program nasional Indonesia Bersih Sampah Tahun 2025, yang menargetkan pengurangan timbulan sampah sebesar 30 persen dan pengelolaan minimal 70 persen agar tidak menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Meski demikian, diakuinya masih ada tantangan yang perlu diatasi. “Kita masih menghadapi rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya implementasi sistem, serta perlunya penegasan fungsi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah,” katanya.
Melalui penyusunan Naskah Akademik dan Raperda ini, Pemkab berupaya memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas dalam pengelolaan sampah daerah.
Diharapkan, regulasi tersebut menjadi dasar terciptanya sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada pembuangan, tetapi juga pada pemanfaatan kembali dan daur ulang untuk mendorong ekonomi sirkular.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Kotim juga mengapresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah atas kerja kerasnya dalam menyiapkan konsep naskah akademik dan rancangan peraturan tersebut.
“Melalui FGD ini, kami berharap muncul gagasan dan rekomendasi konstruktif yang dapat memperkaya substansi Raperda agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat akan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (oes)
Editor : Slamet Harmoko