SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Aksi kejahatan OS (33), warga asal Kabupaten Seruyan, akhirnya terhenti.
Pria yang dikenal lihai membobol rumah kos itu ditangkap aparat Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah beraksi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pelaku yang kerap mencongkel jendela kontrakan tersebut kini hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Kotim.
Ia diringkus petugas tak lama setelah mencuri sejumlah alat elektronik milik penghuni kos.
”Saat itu korban kehilangan barang berharganya, yakni dua laptop, handphone, power bank, dan jam tangan, kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi.
Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti hasil curiannya.
”Saat itu ia ditangkap ketika sedang ingin menjual barang dari hasil curiannya,” terang Yudi.
Di hadapan penyidik, OS mengakui telah melakukan aksi serupa lebih dari sepuluh kali. Dia mencuri setiap kali membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya.
”Atas perbuatannya, pelaku kini telah dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kasatreskrim. (sir/ign)
Editor : Gunawan.